Derajat Pahala Makmum Masbuk dan Muwafiq

Laduni.ID, Jakarta – Shalat adalah rukun islam yang kedua dan wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang sudah baligh untuk menjalankan shalat lima waktu dalam sehari semalam.

Dalam pelaksanaannya, shalat bisa dilakukan sendiri maupun secara berjamaah. Namun, baiknya dilakukan secara jamaah karena derajat pahalanya mendapat 27 derajat, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Dari Ibu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Shalat berjamaah itu lebih utama dari pada shalat sendirikan dengan 27 derakat.” (H. R.  Muslim no. 1509, Bukhari no. 645)

Dalam melaksanakan shalat berjamaah terdapat dua katergori makmum yaitu makmum masbuk dan makmum muwafiq. Kedua jenis ini memiliki perbedaan derajat pahala yang berbeda beda.

Makmum muwafiq adalah makmum yang sempat membaca Fatihah bersama imam pada rakaat pertama, sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang tidak sempat membaca Fatihah beserta imam pada rakaat pertama.

Makmum muwafiq tentu saja mendapat pahala 27 derajat lebih besar dan lebih sempurna nilainya dibandingkan dengan makmum masbuk, sebagaimana pendapat ulama sebagai berikut:

1. Imam Nawawi dalam kitabnya

إِنَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ فِي التَّشَهُّدِ اْلآخِرِ كَبَّرَ لِلْاِحْرَامِ قَائِمًا وَقَعَدَ وَتَشَهَّدَ مَعَهُ وَتَحْصُلُ لَهُ فَضِيْلَةُ الْجَمَاعَةِ لَكِنْ دُوْنَ فَضِيْلَةِ مَنْ أَدْرَكَهَا مِنْ أَوَّلِهَا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ

Apabila makmum mendapatkan imam dalam tasyahud akhir maka makmum harus takbiratul ikram sambil berdiri kemudian ia duduk dan bertasyahud dengan imam dan makmum mendapat fadhilah berjamaah, akan tetapi kurang dari fadilah orang yang mendapatkan berjamaah dipermulaannya. Inilah madzhab yang shahih. (Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 219)

2. Imam Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya

وَيُدْرِكُ الْمُأْمُوْمُ الْجَمَاعَةَ أَيْ فَضِيْلَتَهَا فَيُدْرِكُ جَمِيْعُ فَضِيْلَتِهَا وَلَوْ بِلَحْظَةٍ كَمَنْ أَدْرَكَهَا مِنْ أَوَّلِهَا فِى عَدَدِ الدَّرَجَاتِ لَكِنْ دَرَجَاتُ مَنْ أَدْرَكَهَا مَنْ أَوَّلِهَا أَكْبَرُ قَدْرًا

Simakmum (dipandang) mendapat seluruh fadilah berjamaah walaupun (mengikutinya) sebentar, bagaikan orang yang mengikutinya diawal shalat. Akan tetapi orang yang berjamaah dari awal (tentu) nilai derajatnya lebih besar. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Juz I, halaman 194)

Demikian pula halnya dengan dua orang yang shalat berjamaah (makmum dan imam) saja, dengan yang shalat berjamaah lebih dari dua orang, mereka sama-sama akan mendapat 27 derajat, akan tetapi nilainya jelas berbeda.

Imam Muhammad Asy-Syarbini Al-Khatib Asy-Syafi’i dalam kitabnya :

إِنَّ مَنْ صَلَّى فِى عَشْرَةِ آلآفٍ لَهُ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ دَرَجَةً وَمَنْ صَلَّى مَعَ اثْنَيْنِ لَهُ ذَلِكَ لَكِنْ دَرَجَاتُ اْلأُوْلَى أَكْمَلُ

Sungguh seseorang yang shalat berjamaah bersama 10.000 orang, ia akan mendapat pahala 27 derajat, demikian pula orang yang shalat berjamaah bersama dua orang pun akan mendapat yang demikian (27 derajat), akan tetapi 27 derajat yang pertama (tentu) lebih sempurna. (Kitab Al-Iqna’ Juz I, halaman 140)

Dalam hadis Nabi SAW disebutkan :

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ : قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  …. صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Dari Ubay bin Ka’ab berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Shalat lelaki bersama lelaki lain lebih baik dari pada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lelaki itu lebih baik dari pada shalatnya dengan seorang lelaki, dan jika lebih banyak itu lebih disukai oleh Allah Ta’ala” (H. R. Abu Daud no. 554, Baihaqi no. 5398 dan lainnya)

Wallahu A’lam Bishowab


Referensi:
1. Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 219
2. Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Juz I, halaman 194
3. Kitab Al-Iqna’ Juz I, halaman 140

https://www.laduni.id/post/read/80919/derajat-pahala-makmum-masbuk-dan-muwafiq.html