Laduni.ID, Jakarta – Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi diperbolehkannya melakukan operasi sesar:
1. Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim.
Dalam kondisi seperti itu operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itu merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya.
2. Hajat, yaitu keadaan dimana dokter merasa perlu untuk melakukan operasi yang disebabkan sulitnya melahirkan secara normal, dan akan menimbulkan bahaya yang menghawatirkan akan menyebabkan kematian bayi atau ibunya, seperti operasi yang dilakukan karena sempitnya rahim atau rahim sang ibu lemah.
Pada keadaan seperti itu para dokterlah yang memutuskan apakah melakukan operasi atau tidak, bukan atas permintaan wanita yang akan melahirkan atau suaminya yang menginginkan terhindar dari kesakitan saat melahirkan. Dokter yang memutuskan untuk melakukan operasi dengan mempertimbangkan kondisi wanita tersebut, apakah mampu untuk melahirkan secara normal atau tidak, selain itu dipertimbangkan juga tentang efek yang akan ditimbulkan, jika memang bahaya yang akan ditimbulkan diluar kemampuan wanita tersebut atau akan membahayakan keselamatan janin maka diperbolehkan untuk melakukan operasi jika memang tak ada cara lain yang bisa dilakukan.
Referensi : Ahkamul Jirohah Ath Thibbiyyah Wal Atsar Al Mutarottibah Alaiha, Hal : 154-158
https://www.laduni.id/post/read/81090/dua-hal-ini-yang-memperbolehkan-operasi-sesar.html