Fikih Wanita

Latar Belakang Tulisan Fikih Wanita

Fenomena salah kaprah yang banyak terjadi di kalangan Umat Islam. Yang seringkali kurang mendapat perhatian tentang status hukumnya. Entah disebabkan faktor pelakunya. Hal ini terjadi karena sudut pandang yang berbeda dalam menyikapinya, atau bahkan subtansi dari masalah tergolong perkara yang samar di kalangan masyarakat umum (ma yakhfa ala ‘al-‘awam) memnyebabkan masyarakat bingung.

Sebagai hamba Allah, setiap wanita dituntut untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara yang sesuai dengan Syariat Islam yang telah ditentukan. Uniknya, secara kodrati Allah SWT telah memberi fisik dan tugas khusus kepada seorang wanita yang tidak dimiliki oleh kaum pria, seperti contohnya haid, hamil, melahirkan, menyusui dan lainnya sebagainya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih untuk kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang semua hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Dikalangan ulama madzab sering terjadi perbedaan atau khilaf. Pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing dari ulama tersebut memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya

Contoh salah fikih wanita

Berawal dari keprihatinan atas ketidakfahaman mayoritas wanita terhadap berbagai problematika yang meliputi menstruasi, istihadloh. contohnya adalah dalam kasus perempuan mengeluarkan darah selama 18 hari maka pasti mempunyai asumsi bahwa dia haid 15 hari dan istihadloh 3 hari. Perlu diketahui bahwa asumsi seperti ini adalah salah kaprah, maka dalam hal ini Potretsantri mencoba menjawab semua pertanyaan berkaitan dengan fikih wanita ini dengan dasar referensi dari kitab kitab salaf yang terpercaya. 

https://www.potretsantri.com/2021/07/fikih-wanita.html