Kita tentu tidak asing dengan dedaunan serupa jemari ini. Cannabis sativa, atau akrab di telinga dengan nama ganja, atau marijuana. Penasaran, karena selama ini ganja terasa jarang dibicarakan. Juga karena diperkenalkan sebagai barang terlarang dalam pelajaran PPKn dan Pendidikan Jasmani. Hal ini membawaku untuk mencari hikayat daun ganja terutama dalam Dunia Islam.
Dunia Islam sendiri menyebut produk dedaunan ini melalui banyak nama, namun yang paling umum adalah hasyisy. Yaitu endapan berbentuk pasta yang diekstrak dari daun ganja. Beberapa ulama menyangka bahwa tokoh utama penyebaran ganja adalah seorang sufi bernama Syeikh Al-Haidariy pada abad ketujuh hijri, sampai-sampai beberapa ulama ada yang menyebut ganja dengan sebutan haidariyah. namun ternyata ganja telah merambah Dunia Islam jauh sebelum itu.
Kita mungkin tidak asing dengan nama ini; Al-Hasan ibn Muhammad ibn Ali As-Shabbah Al-Himyariy, atau lebih sering disingkat Hassan-i Sabbah dalam literatur barat. Ia adalah pendiri negara bagian Nizari Ismaili di Persia pada abad kelima hijri. Seruan pertamanya dimulai seusai kunjungannya ke Mesir pada tahun 483 H. Disana ia bertemu dengan khalifah Dinasti Fatimiyah Al-Mustanshir Billah (memerintah 1036 M/427 H-1094 M/487 H).
Pergaulan menyenangkan itu membawa semangat Al-Hasan untuk menyerukan visi kebatinan khalifah dan anaknya, Nizar, yang kala itu tengah menghadapi kekacauan Istana Fatimiyah. Al-Hasan lantas mendirikan negara bagian di Persia, dan seperti yang kita ketahui, ia memimpin semacam kelompok tarekat bernama Hasysyasyin (secara bahasa berarti ‘para pecandu hasyisy‘) di puncak Pegunungan Alamut. Dari namanya kita bahkan sudah bisa menebak, Al-Hasan dan pengikutnya mencandu hasyisy. Al-Hasan menyeru pengikutnya untuk mengonsumsi hasyisy dalam rangka mendatangkan visi surgawi dan mendorong mereka untuk melawan Dinasti Turki Seljuk.
Kisah yang nyaris seperti dongeng inilah yang membawa hasyisy menembus dunia kebatinan Islam, lalu menyebar ke beberapa tarekat-tarekat yang tengah berkembang di Timur Tengah saat itu. Salah satu sufi yang tertulis dalam literatur adalah Syeikh Abu Ja’far Muhammad As-Syiraziy Al-Haidariy, tokoh terkenal dalam penyebaran hasyisy abad ketujuh hijri (walaupun ada yang mengatakan bahwa beliau tidak menggunakan ganja, melainkan pengikut setelahnya).
Menyebarnya wabah mengerikan ini lantas berlanjut sampai pada masa Dinasti Mamluk, pada tahun 815 H bahkan banyak dari penganut Syaikh Al-Haidariy yang terang-terangan menggubah syair tentang hasyisy. Juga mengumandangkan keunggulan hasyisy dibandingkan meminum khamr, seolah menyerukan bahwa hasyisy adalah halal. Beruntung pada masa-masa itu muncul ulama-ulama yang aktif memerangi hasyisy dengan hujjah yang kuat dan logika yang matang. Termasuk dari ulama yang terkenal getol melawan maraknya hasyisy adalah Imam Ibn Taimiyyah.
Dalam literatur Islam ganja bukan hanya dikenal melalui nama hasyisy, namun juga qunub al-hindiy, haidariyah, qalandariyah (ketiganya ditujukan untuk spesies yang sama; cannabis indica), dan syahdanaj (cannabis sativa). rumit juga ternyata, tapi intinya mereka semua ditujukan untuk tanaman dengan daun menyerupai jemari tangan, ganja.
Seperti yang sudah diketahui secara umum, bahwa ganja mutlak haram. Dengan alasan karena ia memabukkan, lantas diqiyaskan dengan khamr. Melalui hadist famous riwayat Imam Muslim ibn Hajjaj An-Naisaburiy:
عن ابن عمر، قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan haram.”
Ulama satu suara dalam pengharaman ganja. ditambah rupa-rupa kerusakan yang ditimbulkan oleh ganja bagi fisik penggunanya; kerusakan akal, menimbulkan berbagai penyakit mengerikan, dan yang paling kita kenal adalah withdrawal symptoms (efek sakit luar biasa yang mendera pecandu ketika ia tidak menghirup zat adiktif).
Syaikh Badruddin Az-Zarkasyi dalam Zahrul Arisy fi Tahrimil Hasyisy menyebutkan bahwa keharaman hasyisy berbeda dengan keharaman khamr. Bahwa khamr tetap tidak boleh dikonsumsi pada jumlah kecil walaupun tidak menimbulkan efek iskar (mengaburkan akal). Sedangkan hasyisy timbul tenggelam dalam khilaf ulama.
Beliau turut menyebutkan pendapat Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa hendaklah tidak mengonsumsi hasyisy walaupun dalam jumlah kecil, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh hadits shohih riwayat Imam Abu Dawud: “apapun yang memabukkan dalam jumlah besar, maka haram dalam jumlah kecil.” Kecuali dalam keadaan darurat, maka boleh mengonsumsi hasyisy dalam kadar yang tidak memabukkan. Sedangkan khamr tetap haram bahkan dalam keadaan darurat.
Khamr dikenal luas sebagai barang yang haram juga najis. Sedangkan hasyisy sejauh ini terdapat berbagai khilaf mengenai kesuciannya. Syaikh Badruddin Az Zarkasyiy menerangkan bahwa hasyisy adalah suci. Sebagaimana asal dari seluruh tumbuhan adalah suci pula. Pendapat ini didukung oleh Imam An-Nawawi dan Imam Taqiyuddin ibn Daqiqil ‘Aid. Namun walaupun dianggap sebagai benda yang suci, membawa hasyisy ketika sholat bisa jadi membatalkan sholat. Al-Qarafiy menyatakan hukum membawa hasyisy ketika sholat menimbulkan dua kemungkinan; ketika hasyisy masih berupa daun yang kering maka sholatnya tetap sah, sedangkan ketika hasyisy sudah diekstrak entah dalam bentuk pasta maupun padat, maka sholatnya tidak sah.
Demikianlah ulama merespon ganja. Kita dapat memahami, bahwa ulama saling berbeda pendapat mengenai hukum tanaman ini. Selain karena tidak termaktub dalam alquran dan hadist, persoalan ganja tidak muncul di kalangan ulama salaf (sebelum abad keempat hijri). Sekian, wallahu a’lam.
https://alif.id/read/rsf/ganja-dalam-literatur-islam-b246640p/