Hikmah Viralnya Permainan Lato – Lato

LADUNI.ID, Jakarta – Belakangan ini permainan Lato-lato  menjadi permainan yang tengah digandrungi berbagai kalangan, bahkan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Meski kini tengah menjadi tren di Indonesia, namun ternyata permainan itu sudah dimainkan sejak 1960-an. Lato-lato adalah mainan tradisional yang terdiri dari sepasang bola plastik atau karet yang terikat tali, sehingga membentuk bandulan. Pada bagian tengah benang antara kedua bola, terdapat pegangan khusus untuk digunakan pemain ketika menggerakkan lato-lato.

Sebagai informasi dalam Islam segala tindak-tanduk manusia sudah diatur, termasuk aktivitas permainan lato-lato dan sebagainya yang terlihat remeh. Namun demikian, tindakan manusia dalam bingkai Islam diklasifikasi menjadi dua, pertama, bersifat ibadah. Kedua bersifat muamalah.
 

Adapun permainan lato-lato masuk dalam kategori muamalah, yang kaidah umumnya dalam aktivitas muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana Imam Al-Syaukani menjelaskan dalam kitab Tafsir Fathul Qadir [1/64]:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya: “Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

Dengan demikian permainan lato-lato dalam islam hukumnya boleh, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah kebolehan itu terletak pada permainan lato-lato itu sendiri, bukan pada dampaknya. Dengan kalimat lain, hukum lato-lato bisa saja berubah jika memiliki efek buruk, contoh melalaikan shalat atau membuat orang terganggu dan bahkan ada unsur judinya.

Syaikh Musthafa Al-Bugha mengatakan bahwasanya semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir maka hukumnya boleh. Hanya saja, kebolehan dalam hukum bermain bisa saja berubah menjadi makruh apa bila mengandung efek (buruk), (Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, 8/166).

Selaras dengan di atas, Imam Al-Suyuthi mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirrin mengatakan bahwa segala permainan yang mengandung taruhan, berdiri, dan berteriak atau keburukan maka termasuk perjudian, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Dur Al-Mantsur Fi Tafsir bil-Ma’tsur [3/170].

وَأخرج ابْن أبي الدُّنْيَا وَأَبُو الشَّيْخ عَن ابْن سِيرِين قَالَ: مَا كَانَ من لعب فِيهِ قمار أَو قيام أَو صياح أَو شَرّ فَهُوَ من الميسر

“Diriwayatkan oleh ibnu abi al-dunya dan abu syaikh dari ibnu sirin, beliau berkata: permainan yang didalamnya mengandung (disyaratkan dari pihak yang menang atau kalah) taruhan, berdiri, berteriak, keburukan maka termasuk perjudian.”

Dari hadis di atas bisa diperas nilainya bahwasanya yang dilarang dari permainannya bukanlah permainan itu sendiri, melainkan dampak efeknya semisal mengganggu orang lain baik lantaran berteriak maupun lainnya. Senafas dengan itu, hadis Nabi yang sangat umum bahwa mengganggu diri (apa lagi) orang lain dilarang, baik lantaran permainan maupun lainnya.

لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.(HR. Ibnu Majah dan Al-Daraquthni)

Oleh karena itu, bagi para pemain lato-lato boleh saja bermain lato-lato dengan catatan tidak mengandung taruhan, melalaikan kewajibannya apa lagi kewajiban syariat semisal belajar dan shalat, dan mengganggu orang lain, bunyi yang ditimbulkan dari benturan lato-latonya lumayan kencang.

Apabila ada unsur-unsur di atas maka hukum main lato-lato menjadi makruh bahkan haram, baik di sekolah, di luar sekolah dan tempat ibadah.

Dikutip dari pesan dakwah Habib Husein Ja’far tentang permainan ini adalah “jangan mau dibenturkan, biar kita nggak jadi mainan”
Pernyataan “jangan mau dibenturkan” bisa ditafsirkan sebagai praktik adu domba yang kerap kali terjadi di tengah masyarakat kita. Dalam ajaran Islam, adu domba disebut dengan istilah namimah.

Adu domba merupakan salah satu perbuatan tercela dengan cara menyebarluaskan berita yang tidak benar (fitnah), dengan tujuan agar di antara individu, kelompok maupun masyarakat secara luas tidak saling menyukai satu sama lain sehingga menimbulkan permusuhan.

Praktik adu domba tentunya akan sangat membahayakan jika terus menerus dilakukan dalam kehidupan sosial, seperti munculnya rasa saling curiga sesama manusia, jatuhnya nama baik dan martabat, serta menciptakan ketidakharmonisan.

Hukum melakukan adu domba adalah haram. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ

”Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” (QS. Al-Qalam  68:10-11).

Demikian Artikel tentang Hikmah permainan lato- lato dan kita Sebagai seorang Muslim, sebaiknya menghindari perilaku adu domba. Dan mari kita Selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari  perbuatan keji dan munkar.

Sumber : Tausiah Habib Husein Ja’far

https://www.laduni.id/post/read/517211/hikmah-viralnya-permainan-lato-lato.html