Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi atau Copas Al-Fatihah atau Doa-Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi
atau Copas Al-Fatihah atau Doa-Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Deskipsi Masalah :

        Hadirnya
media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai macam aktifitas dan
tentunya sudah menjadi realitas keseharian. Hal ini juga berlaku bagi orang
yang hendak kirim al-Fatihah atau doa yabf secara spontan bisa di klik tanpa
membaca atau menelaah telebh dahulu. Biasanya kalau ada kabar duka orang
meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka
muncul, langsung disambut balasan doa dan al-Fatihah dalam bentuk stiker atau
teks yang sepertinya sudah di-save yang tinggal copy-paste saja. ataupun klik gambar
stiker yang tentunya juga sudah di save pula.

        Anehnya
kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -Fatihah
atau lupa melafadzkannya.

Pertanyaan :

Cukupkah dengan cara seperti di
atas, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan share stiker do’a ?

 

Jawaban:

        Do’a
yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat
untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks
bacaan al-Fatihah dan do’a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum
dishare, maka hal tersebut tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi
mayyit. Akan tetapi Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara
lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare atau dikirim.

Baca juga

71 Tanya Jawab Bab Jenasah

Referensi :

1. Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam
al-Nawawi, hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت
أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا
كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya : “Ketahuilah bahwa
dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib
ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya
ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan
dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان
به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه
إذا كان صحيح السمع؛

Artinya : “Dzikir yang wajib
atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala
kecuali dilafadzkan  orang yang berdzikir
tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika
pendengarannya normal.”

Sumber KH. Zaenal Arifin,
Pesantren Denanyar.

https://www.potretsantri.com/2021/07/hukum-kirim-stiker-inna-lillahi-atau.html