Kepekaan terhadap masalah atau pertanyaanyang baru muncul di masyarakat perlu sekali kita terapkan. Hal ini dilakukan sebelum masalah tersebut menjadi budaya yang menetap tanpa diketahui hukum syariatnya. Satu contoh baru-baru saja terjadi akad nikah di hadapan KUA serta ulama’ yang sudah sesuai dengan syariat, dengan mahar kontan Rp. 250.000. namun yang diperlihatkan berupa figura dengan hiasan bunga dari uang kertas senilai maharnya yang katanya untuk diabadikan.
Pertanyaan :
a. Bolehkah pembayaran mahar seperti praktek di atas?
Jawaban :
Diperbolehkan bila yang dimaksudkan adalah uang dalam figura.
Referensi :
Pertanyaan
b. Siapakah pemilik uang dalam figura?
Jawaban :
Apabila mahar tersebut fasid, maka uang tersebut milik suami. Dan suami wajib membayar mahar mitsli (mahar standart keumuman bagi wanita yang seperti istri).
Referensi :
Pertanyaan
c. Jika hal itu sudah terjadi, berpengaruhkah pada akad nikah ? lalu apakah yang harus dilakukan kedua pengantin tadi?
Jawaban
Tidak berpengaruh pada keabsahan akad. Dan suami harus menyerahkan mahar musamma (mahar yang disebutkan dalam akad) apabila maharnya sah, dan apabila maharnya tidak sah, maka suami menyerahkan mahar mitsli.
Referensi :
sumber dari https://arsipbahtsulmasail.blogspot.com/2011/05/mahar-modern.html
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL, FMP3
(Forum Bahtsul Masa`il Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Madura) Ke-XIV,
Di Pondok Pesantren Putri Zainul Hasan Genggong Pajarakan Probolinggo
11 – 12 Mei 2011 M / 7 – 8 J. Akhir 1432 H. (Komisi C)
https://www.potretsantri.com/2021/06/hukum-mahar-pernikahan-uang-hias-di.html