Laduni.ID, Jakarta – Selain wajib menutup aurat ketika shalat, salah satu adab yang harus dilaksanakan ketika kita sedang melaksanakan shalat adalah menggunakan pakaian atau aksesoris terbaik yang sesuai dengan anjuran syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
Namun dalam kenyataan mungkin ada yang mengartikan ayat ini dengan fikiran bahwa ketika shalat kita harus menggunakan baju mewah, perhiasan, dan sebagainya. Selama pakaian atau aksesoris yang dipakai tidak berlebihan, maka hal itu tidak menjadi masalah karena masih dalam ayat yang sama Allah menegaskan bahwa kita dilarang berlebih-lebihan. Lalu bagaimana hukumnya jika kita menggunakan perhiasan seperti emas atau perak ketika kita melaksanakan shalat? sah atau tidak shalatnya?
Baca Juga: Apakah Sah Sholat Orang yang Bertatto?
Mengenai hal ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu hukum menggunakan perhiasan (emas). Menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas adalah hal yang diperuntukan bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki dalam kitab-kitab fiqih telah gamblang dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi lelaki menggunakan emas. Bagaimana jika perhiasan yang digunakan laki-laki tidak terbuat dari emas? bagaimana hukumnya?
Yang harus kita pahami adalah apakah perhiasan yang tidak terbuat dari emas-perak tersebut memang merupakan perhiasaan yang hanya dikhususkan kepada perempuan saja. Jika memang perhiasan yang diapaki tersebut faktanya adalah dikhususkan sebagai perhiasan wanita, maka jelas laki-laki yang memakainya tidak didperkenankan karena ada unsur tasyabbuh bin-nisa` (menyerupai perempuan).
Dengan demikian, sesuatu dikatakan tasyabbuh bin-nisa` apabila memang sesuatu dikhususkan untuk perempuan. Sehingga jika laki-laki memakai sesuatu yang memang dikhususkan untuk perempuan maka termasuk tasyabbuh bin-nisa`, begitu juga sebaliknya apabila perempuan memakai sesuatu yang dikhusukan untuk laki-laki maka disebut tasyabbuh bir-rijal. Kedua tasyabbuh ini jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW melaknat seorang laki-laki yang menyerupai perempuan atau perempuan yang menyerupai laki-laki sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW. melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki”
Baca Juga: Perbedaan Antara Ada’, Qadha, dan I’adah dalam Shalat
Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin menjelaskan tentang keharaman laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya
قُلْتُ: الصَّوَابُ أَنَّ تَشَبُّهَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَعَكْسَهُ حَرَامٌ، لِلْحَدِيثِ الصَّحِيح ِ:لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Aku berkata: Pendapat yang benar bahwasanya menyerupainya perempuan dengan laki-laki dan sebaliknya adalah haram karena hadis sahih. Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”
Kemudian Syekh Khotib As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna menjelaskan tentang keharaman memakai perhiasan bagi laki-laki
وَالسِّوَارُ وَالْخَلْخَالُ لِلُبْسِ الرَّجُلِ بِأَنْ يَقْصِدَهُ بِاتِّخَاذِهِمَا فَهُمَا مُحَرَّمَانِ بِالْقَصْدِ
“Gelang tangan dan gelang kaki untuk dipakai laki-laki dengan sengaja menjadikan keduanya untuk dipakai, maka diharamkan”
Sebab Islam telah menentukan batasan-batasan tentang tasyabuh (menyerupai) ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Romli dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj
وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ
“Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya”
Mengenai penggunaan perhiasan perak, ulama berpendapat boleh dengan batasan hanya cincin, selain cincin maka tetap diharamkan. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu` Syarh Al-Muhadzdzab
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْإِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا وَقَالَ الْمُتَوَلِّي وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوَى يَجُوزُ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ إلَّا تَحْرِيمُ الْأَوَانِي وَتَحْرِيمُ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ
“Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafii) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuta dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya. Al-Mutawalli dan Al-Ghazali berkata di dalam Al-Fatawa bahwa boleh (laki-laki mengenakan gelang atau kalung perak), karena tidak ada dalil tetap dalam masalah perak kecuali keharamannya pada wadah dan keharaman menyerupai perempuan. Pendapat yang kuat (sahih) adalah pendapat yang pertama (yaitu haram), karena ini menyerupai perempuan, sedangkan hal tersebut haram”
Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa menggunakan perhiasan terutama yang terbuat dari emas dan perak bagi laki-laki (kecuali cincin dari perak) hukumnya adalah haram. Maka ketika kita menggunakan sesuatu yang dihukumi haram penggunaannya ketika shalat, maka shalatnya adalah tidak sah dan batal. Sedangkan bagi perempuan hukum shalat menggunakan periasan yang terbuat dari emas atau perak adalah sah dan tidak batal selama itu tidak berlebih-lebihan.
Baca Juga: Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan hal ini dalam I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ
“Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung”
Dengan demikian kesimpulannya adalah memakai perhiasan saat shalat hukumnya boleh bagi perempuan, tidak haram dan shalatnya dihukumi sah selama tidak berlebih-lebihan. Namun bagi laki-laki yang mengunakan perhiasan yang terbuat dari emas dan perak (kecuali cincin dari perak) hukumnya adalah haram. Maka ketika shalat menggunakannya, shalatnya tidak sah dan batal.
Menurutk hemat kami, untuk para laki-laki pilihlah perhiasan yang sesuai dengan kodratnya serta kebiasaan yang pas dengan tempat tinggalnya. Yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama yang telah ditetapkan Al Quran, Al Hadis, Ijma & Qiyas mayoritas ulama madzhab.
Wallahu A’lam
Referensi:
1. Kitab Sahih Bukhari
2. Kitab Raudhah Ath-Thalibin
3. Kitab Al-Iqna
4. Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj
5. Kitab Al-Majmu` Syarh Al-Muhadzdzab
6. Kitab I’anatuth Thalibin
https://www.laduni.id/post/read/58355/hukum-memakai-perhiasan-ketika-shalat.html