Hukum Menjadikan Sikat Gigi sebagai Siwak

Laduni.ID, Jakarta – Siwak, sebuah tongkat kayu kecil dan sederhana yang terbuat dari pohon Salvadora Persica atau kalau dalam bahasa kitab kuning disebut kayu Arok, telah lama dikenal dalam tradisi Islam sebagai alat pembersih gigi yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Sekiranya tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari)

Dalam Hadis ini, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa seandainya tidak menjadi beban yang berat bagi umatnya, beliau akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak sebelum melaksanakan salat, baik shalat fardhu maupun sunnah, tanpa memandang apakah mulut dalam keadaan bersih atau kotor. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan mulut dan gigi sebagai bentuk penghormatan ketika beribadah kepada Allah dalam shalat. Karena itu sangat disunnahkan bersiwak sebelum melaksanakan ibadah shalat. Dan demikian pula disunnahkan bersiwak setiap kali akan melakukan aktivitas kebaikan, seperti berwudhu, membaca Al-Qur’an, belajar, dan lain-lain.

Jika diteliti lebih dalam, selain menjadi amalan sunnah, dalam penelitian dunia medis, siwak terbukti memiliki banyak manfaat bagi kesehatan mulut, seperti menghilangkan plak, mencegah gigi berlubang, dan menyegarkan napas. Dengan serat-serat alaminya, siwak tidak hanya membersihkan secara fisik, tetapi juga mengandung zat antimikroba yang mendukung kebersihan mulut secara alami. Hal ini menunjukkan bahwa anjuran di dalam Islam itu, semuanya bertujuan untuk kemaslahatan. Dengan kata lain, selalu ada kebaikan di dalam setiap anjuran Rasulullah SAW.

https://www.laduni.id/post/read/526376/hukum-menjadikan-sikat-gigi-sebagai-siwak.html