Hukum Mentalqin Non Muslim Menjelang Wafat

DI masa
pendemi ini, banyak sekali berita duka atau berita orang meninggal. Hampir setiap
hari ada saja kabar orang meninggal. Entah karena sakit akibat covid maupun
sakit akibat yang lain. Sehingga para perawat atau dokter sering melihat orang
yang menghadapi sakaratul maut dengan mudah membaca lailahaillah dengan mudah
ada juga yang sangat sulit walaupun dituntun atau dibimbing.

Ini pun
sering terjadi di Rumah sakit akhir akhir ini. Karena sakit covid yang tidak
boleh di jaga. Sang perawat atau dokter menuntun orang yang sedang sakaratul
maut.  Dalam istilah, disebut talqin. Talqin
adalah menuntun orang yang sedang
menghadapi sakratul maut.
untuk mengucap kalimat la ilaha illa ‘llah.

Hal ini
adalah hal biasa dilakukan jika orang yang sakaratul maut beragama Islam. Padahal
di rumah sakit  belum tentu orang yang
sedang sakaratul maut orang islam. Bagaimana jika orang sakaratul maut tersebut
orang non muslim.

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum.

izin
bertanya

Apa hukumnya seorang non muslim yang mau meninggal, tapi dituntun
secara islam, dibimbing mengucapkan syahadat dan dia bisa mengikutinya?

Ini terjadi pd pasien covid yg tdk mempunyai keluarga, dan pihak
RS tdk tau apa agamanya?

Jawab :

Wa’alaikumus
salam wr wb

Mentalqin orang kafir sekira
diharapkan islamnya hukumnya wajib, Akan tetapi jika tidak ada harapan islamnya hukumnya
sunnat. Jadi masih boleh menuntun orang yg sakit atau sakaratul maut atau sekarat untuk membaca la ilaha illalllah. 

Refrensi :

I’ANATUTTHOLIBIN

ومن
ثم بحث الاسنوي أنه لو كان كافرا لقن الشهادتين وأمر بهما، لخبر الغلام اليهودي،
ويكون ذلك وجوبا – كما أفاده الوالد رحمه الله تعالى – إن رجي إسلامه، وإلا فندبا
.

TUHFATUL
MUHTAJ

(قَوْلُهُ: فَيُلَقَّنُهُمَا إلَخْ) أَيْ
الشَّهَادَتَيْنِ وَأُمِرَ بِهِمَا لِخَبَرِ الْيَهُودِيِّ وُجُوبًا كَمَا قَالَ
شَيْخِي إنْ رُجِيَ إسْلامُهُ وَإِلا فَنَدْبًا مُغْنِي وَنِهَايَةٌ قَالَ ع ش
وَظَاهِرُهُ م ر وُجُوبُ ذَلِكَ أَيْ التَّلْقِينِ إنْ رُجِيَ مِنْهُ الإِسْلامُ
وَإِنْ بَلَغَ الْغَرْغَرَةَ وَلا بُعْدَ فِيهِ لاحْتِمَالِ أَنْ يَكُونَ عَقْلُهُ
حَاضِرًا وَإِنْ ظَهَرَ لَنَا خِلافُهُ وَإِنْ كُنَّا لا نُرَتِّبُ عَلَيْهِ
أَحْكَامَ الْمُسْلِمِينَ حِينَئِذٍ ا هـ
.

 
Cara menuntun
orang yang sakaratul maut

  1. Pertama, tidurkanlah miring ke sisi badan sebelah kanan untuk
    menghadapkan wajahnya ke arah kiblat (apabila susah, maka boleh tidur terlentang
    tapi posisi kepala agak diangkat sehingga wajahnya bisa menghadap ke kiblat). Hal
    ini juga dilakukan untuk kedua ujung kaki untuk menghadapkan kiblat (hukumnya
    sunnah).
  2. Langkah ke dua adalah menuntun atau mentalqin orang yang
    sedang sekarat tadi dengan kalimat syahadat yaitu la ilaha illallah. Dengan
    cara halus dan tidak boleh memaksanya untuk menirukan ucapan tadi. Kita harus
    mentalqin atau menuntun cukup sekali saja ketika orang yang sekarat tersebut bisa mengikutinya, dan apabila dia mengucapkan kata-kata lain maka diulang lagi talqinnya sampai dia mengucapkan kalimat tahlil (laa ilaa ha illallah) dengan harapan akhir hayat yang dia baca adalah kalimat tahlil tersebut. namun apabila sudah tidak bisa menirukan maka kalimat tahlil tersebut dibaca dengan halus dan dibaca 
    secara berulang ulang dengan tujuan memperdengarkan kalimat la ilaha
    illallah ke telinganya tanpa menyuruh mengucapkannya. Wallahu A’lam Bis Showab.

https://www.potretsantri.com/2021/08/hukum-mentalqin-non-muslim-menjelang.html