Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun

Laduni.ID, Jakarta – Dalam madzhab Syafi’i ada istilah najis Mughalladzah. Yaitu najisnya anjing dan babi. Dalam hal ini apabila anjing tersebut minum dalam wadah yang kita gunakan, maka basuhlah sebanyak 7 kali untuk menghilangkan najisnya, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سبعا

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika anjing minum dalam wadah kalian maka basuhlah 7 kali” (HR. Bukhari)

Penjelasan lebih detail terdapat dalam hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بالتراب»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Wadah kalian bisa suci jika diminum oleh anjing adalah dengan dibasuh 7 kali, (salah) satu basuhan (dicampur) dengan tanah” (HR Muslim)

Apakah harus dengan tanah? Bagaimana dengan sabun maupun deterjen apakah diperbolehkan untuk mensucikan dari najis itu? Ada sebuah pendapat yang membolehkan:

(ﻭاﻷﻇﻬﺮ ﺗﻴﻘﻦ اﻟﺘﺮاﺏ) ﺟﻤﻌﺎ ﺑﻴﻦ ﻧﻮﻋﻲ اﻟﻄﻬﻮﺭ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ، ﻭﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻛﺎﻷﺷﻨﺎﻥ ﻭاﻟﺼﺎﺑﻮﻥ

“Pendapat yang kuat adalah benar-benar menggunakan tanah, sebagai upaya menggunakan 2 alat bersuci (air dan tanah). Pendapat kedua boleh dengan selain tanah seperti kayu Asynan (di Arab) dan Sabun” (Al-Mahalli, Syarah Minhaj, 1/84)

Meskipun ini pendapat dlaif dalam madzhab Syafi’i namun boleh diamalkan khususnya saat darurat. Misalnya, menjadi dokter spesialis hewan yang menangani anjing sakit, atau yang pernah dialami oleh pekerja Muslim di tempat kerjanya bersentuhan dengan hewan tersebut setiap hari dan tidak mungkin alat-alat masaknya dibasuh dengan tanah, atau petugas keamanan yang ditugasi bekerja dengan anjing pelacak, dan sebagainya.

Oleh: Ustadz Ma’ruf Khozin
_______________________________________________________________-
Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma’ruf Khozin “LIMA ALAM KEHIDUPAN”
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212
Tarif: Rp. 3850 / 7 hari

https://www.laduni.id/post/read/64821/hukum-najis-besar-disucikan-pakai-sabun.html