Laduni.ID, Jakarta – Perdebatan mengenai hukum memakai sandal jinjit atau sandal terbuka bagi perempuan memang telah menjadi topik yang diperdebatkan oleh ulama selama bertahun-tahun. Pandangan mereka bervariasi tergantung pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, serta prinsip-prinsip ajaran agama. Beberapa ulama memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka, sementara yang lain memandangnya sebagai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pandangan yang memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan umumnya didasarkan pada pemahaman bahwa sandal tersebut tidak secara langsung mengekspos aurat dan tidak menyebabkan fitnah. Mereka berpendapat bahwa pemakaian sandal tersebut dianggap sebagai pakaian yang umum digunakan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Di sisi lain, ulama yang menolak penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan berargumen bahwa sandal tersebut dapat mengekspos aurat, terutama bagian kaki yang seharusnya ditutup menurut ajaran Islam. Mereka juga menyatakan bahwa pemakaian sandal jinjit atau terbuka dapat menimbulkan godaan atau fitnah bagi orang lain, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ajaran agama.
Dalam konteks perdebatan ini, para ulama cenderung mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dalam Islam, seperti menutup aurat, menghindari godaan atau fitnah, serta menjaga kesopanan dalam berpakaian. Namun, karena tidak ada nash (teks) yang secara spesifik membahas tentang penggunaan sandal jinjit atau terbuka, perdebatan mengenai masalah ini terus berlanjut dalam konteks interpretasi dan penafsiran yang beragam.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk menghormati perbedaan pendapat di antara ulama dan mencari pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama dalam konteks zaman dan budaya kita. Ini memungkinkan kita untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mendasar.
Dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang menekankan pentingnya berpakaian sopan dan menutup aurat. Salah satu ayat yang relevan adalah Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١)
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.“
Ayat ini menegaskan pentingnya bagi wanita muslimah untuk menutup aurat mereka dengan baik dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat tersebut.
Meskipun tidak ada hadis yang secara spesifik membahas tentang penggunaan sandal jinjit, hadis-hadis yang menekankan pentingnya menutup aurat dan berpakaian sopan dapat menjadi pedoman dalam menentukan hukum mengenai hal ini.
Salah satu hadis yang relevan adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
أَنَّهَا قَالَتْ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَى الْحَذَاءَ مِنْ الْمُرَاءَةِ، فَمَاذَا أَنْعَمْ عَلَيْهِ؟ قَالَ: إِنْ لَبِسَتْهُ فِي فِرْطِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ بِهِ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ فِي الْمَنْزِلِ فَلَيْسَ بِهِ مَا فِيهِ
Artinya: “Wahai Rasulullah, saya lihat sandal dari seorang wanita, apa yang Anda perintahkan padanya?” Beliau bersabda: “Jika dia memakainya di atas kakinya, maka dia tidak diwajibkan berwudhu. Dan jika dia memakainya di dalam rumah, maka tidak ada masalah dengannya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dari hadis di atas, terlihat bahwa Rasulullah memperbolehkan penggunaan sandal di dalam rumah, namun tidak secara spesifik membahas jenis sandal tertentu.
إِنَّ امْرَأَةً مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تُطَاوِل بِهِمَاُ
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: menjelaskan bahwa wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah, jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram.
Dalam Islam, hukum mengenai penggunaan sandal jinjit oleh perempuan adalah masalah yang diperdebatkan oleh para ulama. Beberapa ulama memperbolehkannya dengan syarat tertentu, sementara yang lain menolaknya. Namun, yang jelas, prinsip-prinsip ajaran Islam menekankan pentingnya menutup aurat dan berpakaian sopan. Oleh karena itu, keputusan akhir tentang penggunaan sandal jinjit sebaiknya diambil dengan mempertimbangkan nasihat para ulama dan pedoman yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis. Wallahu A’lam. []
Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 Agustus 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
___________
Editor: Kholaf Al Muntadar
https://www.laduni.id/post/read/53809/hukum-seorang-perempuan-yang-menggunakan-sandal-jinjit.html