Laduni.ID, Jakarta – Di antara syarat sahnya shalat bagi kaum perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Biasanya dalam hal ini mereka menggunakan kain atau yang biasa disebut sebagai mukena.
Saat ini tidak menutup kemungkinan banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah, baik dari jenis yang tebal maupun yang tipis (transparan) dan ringan atau parasut. Jenis ini biasanya sering diminati oleh para kaum hawa karena selain ringan juga mudah untuk dibawa kemana-mana.
Meski demikian, terkadang dari beberapa jenis mukena parasut itu yang dipakai oleh kaum perempuan tidak menutup kemungkinan memiliki kadar transparan yang dapat menampakakkan warna pakaian dan kulit si pengguna.
Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit. Mukenah sutra kaca jika transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah, kecuali jika menggunakan pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai mukenah, maka sah.
Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat, Dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian,tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan).
Dengan demikian jika hanya menggunakan mukena saja tanpa berpakaian didalamnya, dan mukera tersebut sudah mencakup persyaratan bahan penutup aurat maka sah shalatnya. Dan jika menggunakan mukena yang transparan, jangan lupa untuk menggukan pakaian lengan panjang yang dapat menutup warna kulit tersebut.
Sumber: Dasar Kitab Kasyifatus Syaja hal 49
https://www.laduni.id/post/read/80739/hukum-shalat-menggunakan-mukena-yang-transparan.html