Laduni.ID, Jakarta – Shalat adalah ibadah yang di dalamnya kita melakukan komunikasi langsung dengan Allah SWT. Sebagaimana kita fahami bersama di dalam shalat terdapat aturan-aturan baku yang harus kita patuhi dan jalankan yang disebut dengan syarat dan rukun. Selain aturan-aturan baku seperti contoh adalah syarat sah shalat adalah menutup aurat, misalnya bagi laki-laki batasan auratnya adalah di antara pusar dan lutut, maka wilayah antara pusar dan lutut wajib ditutupi. Akan tetapi, selain ada aturan-aturan baku yang wajib dipenuhi, terdapat pula beberapa beberapa aturan yang bersifat etis.
Jangan karena hanya wilayah antara pusar dan lutut yang wajib ditutupi, lantas ia melaksanakan shalat hanya berpakaian kaos dalam (cangklek) dan kolor. Memang secara hukum shalatnya sah, tapi apakah pantas melakukan shalat dengan kondisi demikain? Begitu juga dengan aturan-aturan etis lainnya, meski tidak dihukumi wajib hendaknya kita tidak mengabaikannya.
Baca Juga: Hukum Shalat di Tempat Bekas Kucing
Termasuk hukum menggunakan penutup kepala ketika shalat bagi laki-laki. Secara hukum menutup kepala bukanlah bagian dari syarat atau rukun shalat, hanya saja menutup kepala merupakan bagian daripada etika ketika melakanakan shalat. Bahkan pendapat ulama fiqih mengatakan bahwa jika kita shalat tanpa penutup kepala, maka hal itu dihukumi makruh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab I’anatut Thalibin:
وكشف رأس ومنكب – أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر
“Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan”
Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa menggunakan penutup kepala ketika shalat adalah sunnah, hal ini diterangkan dalam Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah sebagai berikut:
الصَّلاَةُ بِالْعِمَامَةِ :اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا لأِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِالْعِمَامَةِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَوَاجِبٌ سَتْرُ رَأْسِهَا .وَنَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى كَرَاهَةِ صَلاَةِ الرَّجُل مَكْشُوفَ الرَّأْسِ إِذَا كَانَ تَكَاسُلاً لِتَرْكِ الْوَقَارِ لاَ لِلتَّذَلُّل وَالتَّضَرُّعِ
“Para Fuqoha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam shalat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Rasulullah SAW shalat dengan menggunakan sorban di kepalanya. Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki shalat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah”
Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Melaksanakan Shalat
Walaupun penutup kepala tidak termasuk ke dalam syarat dan rukun shalat tapi hal itu masuk dalam kategori etika dan nilai keindahan dalam beribadah. Maka alangkah baiknya kita menggunakannya untuk menjaga keutamaan shalat kita. Terlebih jika kita shalat di Masjid sebaiknya kita menggunakan penutup kepala karena Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu rapi ketika memasuki Masjid. Hal ini tertuang dalam QS. Al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
Kesimpulannya bahwa menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki adalah sunnah, atau setidaknya dianjurkan sebagai bentuk etika dan penghormatan kita dalam melaksanakan perintah Allah SWT.
Wallahu A’lam
Referensi:
1. Al-Qur’an Al-Karim
2. Kitab I’anatut Thalibin
3. Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah
https://www.laduni.id/post/read/56006/0330-hukum-shalat-tanpa-penutup-kepala.html