Hukum Tadarus Menggunakan Suara Keras

Laduni.ID, Jakarta – Banyak keterangan dan riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Suara membaca Al-Quran seperti tadarus, dibaca keras khususnya di malam hari bagaimana?

Ada riwayat hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari atau Abdullah bin Qais bin Sulaim Al-Asy’ari radliyallahu anhu (wafat 44 H /  664 M di Makkah) :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻮﺳﻰ، ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ” ﺇﻧﻲ ﻷﻋﺮﻑ ﺃﺻﻮاﺕ ﺭﻓﻘﺔ اﻷﺷﻌﺮﻳﻴﻦ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺣﻴﻦ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻭﺃﻋﺮﻑ ﻣﻨﺎﺯﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﻮاﺗﻬﻢ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻟﻢ ﺃﺭ ﻣﻨﺎﺯﻟﻬﻢ ﺣﻴﻦ ﻧﺰﻟﻮا ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ . رواه البخاري ومسلم

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda : “Sungguh aku mengenal suara kelompok Kabilah Asyari dengan bacaan Al-Quran di malam hari. Aku tahu tempat mereka dari suara bacaan Al-Qur’an di malam hari, meski aku tak melihat ketika mereka singgah di siang hari” (HR. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah)

Hadis tersebut, kemudian ditanggapi oleh Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kinani Al-‘Asqalani Al-Mishri Asy-Syafi’I atau Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah (18 Februari 1372 M – 2 Februari 1449 M, Kairo, Mesir) berkata :

ﻭﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﺭﻓﻊ اﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﻣﺴﺘﺤﺴﻦ ﻟﻜﻦ ﻣﺤﻠﻪ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺆﺫ ﺃﺣﺪا ﻭﺃﻣﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﻳﺎء . فتح الباري

Artinya: “Hadis ini menjelaskan bahwa mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari adalah bagus, namun selama tidak mengganggu orang lain dan jauh dari pamer” (Kitab Fath Al-Bari Syarah Shahih Bukhari, 7 / 487)

ﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺍﻵﺛﺎﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻔﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺃﺑﻌﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻳﺨﺎﻑ ﺫﻟﻚ

Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 1111 M di Thus Iran) dan yang lainnya dari kalangan Ulama berkata : “Cara menggabungkan antara hadis mengeraskan suara dan riwayat dari sahabat tentang melirihkan suara dalam membaca Al-Qur’an yang berbeda-beda, bahwa sesungguhnya jika melirihkan suara jauh dari riya’ maka itu lebih utama bagi orang yang takut riya’.

ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻓﺎﻟﺠﻬﺮ ﻭﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺃﻓﻀﻞ ﻻﻥ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﻭﻷﻥ ﻓﺎﺋﺪﺗﻪ ﺗﺘﻌﺪﻯ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻤﺘﻌﺪﻱ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻼﺯﻡ ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻮﻗﻆ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻘﺎﺭﺉ ﻭﻳﺠﻤﻊ ﻫﻤﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻜﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﺳﻤﻌﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻭﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺸﺎﻁ ﻭﻳﻮﻗﻆ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﻧﺎﺋﻢ ﻭﻏﺎﻓﻞ ﻭﻳﻨﺸﻄﻪ

Jikalau ia tidak khawatir dengan riya’ maka mengangkat dan mengeraskan suara itu lebih baik (lebih utama), dikarenakan amalnya lebih banyak (yakni lebih banyak mengeluarkan tenaga, dan semakin banyak mengeluarkan tenaga semakin banyak pahala yang didapat) dan juga karena sesungguhnya faidahnya akan merembat ke tempat lain (sehingga banyak yang mendengar), manfaat yang meluas ke mana-mana itu lebih utama, dari pada manfaat yang tidak kemana-mana, dan ada lagi faidahnya mengangkat suara adalah bisa membangunkan hatinya orang-orang yang membaca dan bisa mengumpulkan konsentrasinya untuk bisa merenunginya dan mengarahkan pendengarannya kepada bacannya tsb, kemudian menghilangkan kantuk, tambah menggiatkan , dan membangunkan yang lain yang tidur dan lalai untuk membaca Al-Qur’an, membuatnya semakin giat”

ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻓﻤﻬﻤﺎ ﺣﻀﺮﻩ ﺷﺊ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﻓﺎﻟﺠﻬﺮ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﺈﻥ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﺗﻀﺎﻋﻒ ﺍﻷﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ

Mereka (ulama) berkata kapan saja bisa menghadirkan dari niat yang bermacam-macam ini (tujuan-tujuan yang telah disebutkan diatas) maka mengeraskan suara itu lebih bagus. Kalau niatnya yang dihadirkan itu lengkap (semua manfaat diatas bisa dicapai dengan mengeraskan suara) maka pahalanyapun akan berlipat-lipat.

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i atau Imam An-Nawawi (wafat  22 Desember 1277 M, Nawa Suriah) dalam At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Quran menyimpulkan bahwa baik bersuara keras maupun pelan, membaca Alquran itu tergantung kondisi masing-masing pembacanya. Jika jahr / bersuara keras menyebabkan ia melakukan yang tidak direstui agama, sebaiknya tidak bersuara keras. Tapi jika tidak ada masalah, disunnahkan untuk jahr. Apalagi membacanya dalam kondisi berjama’ah, disunnahkan untuk bersuara keras.  Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat !!


Sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim Jamaah Sarinyala Kabupaten Gresik

https://www.laduni.id/post/read/74775/hukum-tadarus-menggunakan-suara-keras.html