Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik Secara Online

Laduni.ID, Jakarta – Dalam muamalah diatur, bahwa untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, antara pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya transaksi yang jelas. Misalnya ada ijab-qabul seperti pernyataan “Saya jual dan saya beli”. Praktik ini dilakukan pada zaman dahulu. Namun sekarang praktik transaksi jual-beli mengalami banyak perubahan seiring dengan kemajuan tekhnologi. Saat ini, transaksi jual-beli bisa menggunakan uang elektronik dan dilakukan secara online.

Pada dasarnya, kalau transaksi jual-beli ini dilakukan secara kinayah/sindiran dan belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli, maka diharuskan ada niat.

Jual-beli yang dilakukan secara online masuk dalam kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi’iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:

(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اَﻟْﻤُﺤْﺪِﺙِ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ

“Jual beli melalui tulisan, termasuk di zaman sekarang adalah jaringan telepon. Maka akadnya termasuk kinayah (sah jika disertai niat).” (Hawasyi As-Syarwaani wal ‘Abbadi ‘ala At-Tuhfah, hlm. 222)

Saat ini bila kita melakukan transaksi online tinggal menulis di beberapa kolom hingga barang terkirim. Hukumnya tetap sah seperti keterangan yang terdapat di dalam Kitab Hasyiyah As-Syarwani karya As-Syarwani:

ﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ اﻟْﻤُﻐْﻨِﻲ ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺤْﻮِ ﻟَﻮْﺡٍ ﺃَﻭْ ﻭَﺭَﻕٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺭْﺽٍ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓَﻴَﻨْﻌَﻘِﺪُ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻊَ اﻟﻨِّﻴَّﺔِ ﺑِﺨِﻼَﻑِ اﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔِ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤَﺎﺋِﻊِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﻛَﺎﻟْﻬَﻮَاءِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔً؛ لِأَﻧَّﻬَﺎ ﻻَ ﺗَﺜْﺒُﺖُ.

“Penjelasan Kitab Al-Mughni (Syaikh Khotib As-Syarbini) bahwa tulisan dalam jual beli dan lainnya di sebuah papan kayu, kertas atau tanah adalah kinayah. Hukumnya sah bersama dengan niat. Berbeda jika tulisan di atas benda cair atau udara, maka itu bukan kinayah sebab tidak berbentuk.”

Alat transaksi terus mengalami perkembangan. Dahulu awalnya adalah barter, mata uang, sekarang bergeser ke uang elektronik. Pro kontra dalam dinamika ilmu fikih adalah hal yang biasa. Tetapi keterangan di atas sudah cukup jelas sebagai dasar diperbolehkannya transaksi menngunakan uang elektronik secara online, asalkan disertai dengan niat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 08 Maret 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/67544/hukum-transaksi-menggunakan-uang-elektronik-secara-online.html