Islam dan Hak Asasi Manusia (3): Masa Kekhalifahan Rasulullah SAW dalam Konteks Pemenuhan HAM

Telah penulis gambarkan sebelumnya, bagaimana pandangan-praktik hidup Rasulullah terkait nilai-nilai dan konsep HAM dalam Islam. Kemudian, agar berbagai pandangan-praktik hidup tersebut terasa lebih konkret, penulis akan memberi sebuah gambaran pula, bagaimana pandangan-praktik hidup yang dilakukan Rasulullah dalam konteks pemenuhan HAM sewaktu dirinya menjabat sebagai khalifah di Madinah.

Pandangan-praktik hidup ini, dapat dikatakan juga sebagai manifestasi dari “Piagam Madinah” yang telah terbentuk sekaligus disepakati secara bersama-sama oleh seluruh penduduk Madinah kala itu. Pemenuhan HAM semasa kekhalifahan Rasulullah berlangsung ini, sedikit banyak merujuk pada karangan Syekh Syaukat Hussain (1996), dan akan dirangkum oleh penulis ke dalam lima bentuk. Penjelasannya sebagai berikut.

Pemenuhan HAM Semasa Kekhalifahan Rasulullah

Pertama, hak atas hidup. Rasulullah, dalam masa kekhalifahannya sangat melarang umatnya melakukan pembunuhan. Apalagi terhadap orang-orang yang berada dalam ‘negara non-Islam’, juga yang tidak terlibat perang dengan ‘negara Islam’. Hal itu tercermin dalam isi khutbah Haji Wada-nya. Rasulullah bersabda: “Hidupmu dan harta bendamu adalah haram bagi tiap-tiap orang terhadap yang lainnya sampai kamu bertemu dengan Tuhanmu pada hari kebangkitan.” Lebih-lebih, Islam melalui Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk menghormati hak ini. Bahkan, penghormatan akan hak ini, meski dilakukan hanya terhadap seorang bayi yang masih berada di dalam rahim ibunya, tetaplah wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Suatu ketika, Rasulullah pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita, lantaran Rasulullah ingin melindungi hak atas hidup si bayi yang masih berada di dalam kandungan wanita tersebut. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa sesuai penjelasan di awal: Islam melalui Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk menghormati hak ini. Bahkan, penghormatan akan hak ini, meski dilakukan hanya terhadap seorang bayi yang masih berada di dalam rahim ibunya, tetaplah wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Perlindungan hidup si bayi tersebut, barangkali bisa kita jadikan sebagai manifestasi dari praktik HAM yang dilakukan Rasulullah.

Baca juga:  Manfaat Belajar Ushul Fiqh Menurut Kiai Afifuddin Muhajir

Kedua, hak atas kepemilikan. Sebuah ‘negara Islam’ tidak dapat memperoleh tanah milik warga negaranya tanpa persetujuan dan harus membayar kompensasi yang sebanding jika tetap melakukan hal tersebut. Hal ini dipraktikkan Rasulullah ketika dirinya mendapatkan tanah milik sebagian penduduk Madinah dalam rangka pembangunan masjid. Segera, setelah Rasulullah mendapatkan tanah yang dicari, ia membayar uang ganti rugi tersebut kepada pemiliknya menurut harga yang berlaku, meski di satu sisi, sebagian pemilik tanah itu tidak menuntut apalagi meminta ganti rugi terhadap tanahnya yang telah digunakan—berapa pun jumlahnya.

Peristiwa pemenuhan HAM dalam konteks kepemilikan lain, juga terjadi ketika Perang Hunain berlangsung. Di mana, Rasulullah menemukan topi baja milik Sofwan Bin Umayyah. Setelahnya, Rasulullah ditanya oleh umatnya, “Ya Rasulullah, apakah topi-topi ini akan diambil tanpa kompensasi?” Kemudian Rasulullah menjawab, “Semua topi-topi baja yang hilang selama pertempuran akan diganti.” Melalui kedua kisah ini, dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa hak atas kepemilkan atau harta benda, sangat dijamin umat Islam bagi setiap manusia, tanpa ada unsur diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Ketiga, hak atas perlindungan kehormatan. Dalam hak ini, umat Islam diajarkan untuk tidak saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun. Hal ini, juga pernah disampaikan Rasulullah kepada umatnya pada khutbahnya di Haji Wada. Bahkan, hak atas perlindungan kehormatan ini sampai ditegaskan dalam suatu surat, yang berada di dalam kitab suci Al-Qur’an. Surat tersebut berbunyi: “Hai orang-orang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Kemudian, jauhilah dari prasangka. Dan janganlah kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujarat: 11-12).

Baca juga:  Al-Ghazali, Paul Ricoeur, dan Metafor

Keempat, hak atas kebebasan berekspresi. Agama Islam melalui Rasulullah telah menganugrahkan hak atas kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan akan hak ini, tidak hanya diberikan kepada warga negaranya ketika melawan tirani saja, namun juga bagi warga ‘negara Islam’ untuk bebas mempunyai pendapat-pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya yang berkenaan dengan berbagai masalah. Akan tetapi dengan catatan, bahwa kebebasan berpendapat ini hanya diberikan kepada mereka untuk tujuan yang mulia, seperti mensyiarkan kebajikan dan sebagainya, bukan untuk menyebarkan kejahatan apalagi kedzaliman.

Sebagai bukti konkret, selama Perang Uhud berlangsung, ketika Rasulullah meminta saran kepada para sahabat untuk melawan musuh di dalam kota Madinah, para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai posisinya terkait pendapat yang telah ia kemukakan. Saat Rasulullah mengatakan bahwa pendapatnya hanya sebagai manusia biasa, alias tidak berdasarkan wahyu Ilahi, maka para sahabat tetap mempertahankan dan berpegang teguh terhadap pendapat mereka sendiri. Sehingga, pada akhirnya Rasulullah pun setuju untuk berperang di medan pertempuran Uhud, yang dilandaskan pada keinginan para sahabatnya. Hal ini menunjukan pada kita, bahwa mentalitas terkait hak atas kebebasan berekspresi yang telah ditanamkan Rasulullah terhadap para sahabatnya dinilai efektif, terpenuhi, dan berhasil.

Kelima, hak atas kebebasan hati nurani dan keyakinan. Islam juga memberikan hak atas kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum Muslimin diperbolehkan mengajak orang-orang non-Muslim untuk menuju jalan Islam, tetapi cara yang digunakan tidaklah dapat memaksakan kehendak. Umat Islam, sebagaimana diajarkan Rasulullah, tidak boleh memengaruhi siapa pun untuk menerima atau menuju agama Islam dengan cara-cara tidak terhormat, apalagi bila cara tersebut memuat tekanan-tekanan—baik tekanan sosial maupun politik. Karena Rasulullah sendiri menyadari bahwa dirinya tidak akan memaksa satu orang pun untuk mengikuti agama Islam. Bahkan, dapat dikatakan bahwa sepanjang hidupnya, Rasulullah telah menganut prinsip kebebasan hati nurani dan keyakinan ini.

Baca juga:  Ateis, Pagan, dan Saleh

Sebagai upaya menegaskan pernyataan di atas, kebebasan menuruti suara hati nurani dan keyakinan bagi tiap manusia, di lain sudut juga mencakup kebebasan untuk menyatakan dan mendakwahkan agamanya. Tidak ada pemerintahan Islam yang dapat melarang kegiatan dakwah dari agama lain, apalagi jika hal itu berada di wilayah kekuasaannya.

Para penganut agama lain, juga berhak untuk membangun tempat-tempat ibadah mereka, dan dalam hal ini perlu digarisbawahi, bahwa umat Islam tidak boleh turut campur dalam urusan mereka (dalam hal ibadah/ritual). Karena, untuk memahami secara komperehensif terkait konsep Islami tentang kebebasan hati nurani dan keyakinan ini, perlulah bagi kita untuk belajar dari sikap umat Islam terdahulu terhadap agama-agama lain yang pernah hidup di wilayah ‘negara Islam’. Wallahu a’lam bishawab. [*]

https://alif.id/read/aanf/islam-dan-hak-asasi-manusia-3-masa-kekhalifahan-rasulullah-saw-dalam-konteks-pemenuhan-ham-b239876p/