Islam Melarang Keras Perbuatan Zina, Jangan Sekali-kali Mendekatinya!

Laduni.ID, Jakarta – Melakukan hubungan seksual tanpa ada ikatan pernikahan di dalam Islam disebut dengan perbuatan zina. Perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar setelah syirik, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Furqan ayat 68-70.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Selain ayat di atas, Allah juga memperingatkan dengan sangat keras agar menjauhi perbuatan zina, di dalam Surat Al-Isra’ ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu yang buruk.”

Dalam ayat di atas Allah SWT secara tegas menjelaskan batapa kejinya perbuatan zina dengan menggunakan kata-kata fahisyah yang artinya perbuatan keji atau perbuatan kotor.

Prof. M. Quraish Shihab mengatakan bahwa fahisyah adalah suatu perbuatan keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan merupakan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis. Ayat ini juga merupakan larangan mendekati zina meskipun hanya dalam bentuk khayalan-khayalan, sebab hal itu dapat menjerumuskan ke dalam keburukan tersebut.

Perbuatan zina merupakan Al-Jarimah Al-Maqsudah, yaitu suatu perbuatan keji yang disengaja, direncanakan, atau diniatkan. Seluruh mazhab menyepakati bahwa zina adalah hubungan badan tanpa ikatan pernikahan yang disengaja oleh pelakunya.

Mengenai kejinya zina, Syaikh Muhammad Khatib As-Syarbini menyatakan bahwa perbuatan itu tergolong dosa besar yang paling keji. Zina dianggap perbuatan keji sebab mengancam kehormatan dan hubungan nasab pelakunya. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal dosa yang paling besar.

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ.

“Dari Ibnu Mas’ud, berkata: Saya pernah bertanya kepada Nabi SAW, dosa apa yang paling besar di sisi Allah SWT? Beliau menjawab: engkau menjadikan tandingan bagi Allah SWT, padahal Dialah yang menciptakanmu. Aku bertanya lagi, kemudian dosa apa lagi? Beliau menjawab: engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu. Aku bertanya lagi, kemudian apa lagi? Beliau menjawab: engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari)

Perbuatan ini merupakan satu hal yang telah terjadi sejak lama. Praktik zina sudah ada jauh sebelum Nabi Muhammad SAW di utus. Bahkan ketika di masa Nabi, perempuan masih dianggap sebagai barang komoditi dan pemuas nafsu seksual semata. Perbudakan pada masa itu pun belum sepenuhnya tuntas. Orang-orang jahiliyah masih banyak yang memaksa budak-budaknya untuk berzina. Lalu turunlah firman Allah mengenai larangan atas praktik yang menghinakan kaum hawa. Sebagaimana keterangan dalam Surat An-Nur ayat 33.

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi maha penyayang (kepada meraka) sesudah mereka dipaksa itu.”

Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat berikut:

 كَانَ عَبْدُ الله بْنُ أُبَيِّ ابْنُ سَلُوْلٍ يَقُوْلُ لِجَارِيَةٍ لَهُ: اِذْهَبِيْ فَابْغِيْنَا شَيْئًا، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: (وَلَا تَكْرَهُوْا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يَكْرَهُهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ)

“Abdullah bin Ubay bin Salul berkata kepada budak perempuannya; pergilah engkau untuk melacur. Lalu Allah SWT menurunkan ayat tersebut (QS. An-Nur: 33)” (HR. Muslim)

Kemudian di dalam Kitab Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir karya Ibnu ‘Asyur terdapat penjelasan mengenai Asbabun Nuzul Surat An-Nur ayat 3.

Pada masa Nabi pelacuran atau perzinaan memang sudah marak. Ketika pertama kali kaum Muhajirin tiba di Madinah, mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal serta keluarga yang dapat mereka tuju. Sementara itu, di Madinah terdapat beberapa “wisma” yang ketika itu adalah tempat-tempat pelacuran yang ditandai dengan bendera-bendera yang ada di pintu wisma. Kaum muhajirin yang tidak memiliki apa-apa saat itu berkeinginan untuk menikahi para pelacur agar bisa mengambil keuntungan dari hasil kerja mereka. Kaum muhajirin lantas bertanya kepada Nabi, bolehkan menikahi mereka. Mendengar pertanyaan kaumnya, Nabi terdiam sejenak lalu turunlah firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 3.

Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Demikianlah ayat-ayat suci Tuhan yang telah menggambarkan secara gamblang tentang ancaman perbuatan zina. Mendekati saja dilarang, apalagi terjerumus melakukannya. Semoga hal ini bisa memberi pemahaman kepada semuanya agar berhati-hati dan bisa menghindari perbuatan keji tersebut. Wallahu ’Alam. []


Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/517614/islam-melarang-keras-perbuatan-zina-jangan-sekali-kali-mendekatinya.html