Kedudukan Menyapa Dengan Salam

Sudah umum terjadi dimasyarakat kita, bahwa ketika kita bertemu dengan sesama, bukannya mengucapkan salam, akan tetapi sekedar menyapa, seperti; “Pak…! Bu…! Mas…! Hai…! Mau kemana?” dan sebagainya. Bahkan terkadang hanya sekedar menganggukkan kepala atau tersenyum, baik sesama jenis atau pun pada lawan jenis. Dan dipercaya dimasyarakat bagi orang yang enggan atau tidak mau menyapa orang lain, seringkali hal ersebut dianggap sombong, angkuh atau tidak berakhlaq. Sehingga orang tersebut tidak disukai, bahkan dicela oleh masyarakat sekitarnya.

Kedudukan Menyapa Dengan Salam

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum Islam menyapa dan menjawab seperti kasus di atas?

Jawab: Hukum Islamnya adalah sunah, sebab mengandung unsur tawaddud (saling asih). Kecuali hal itu ada tujuan mengganti lafadz salam atau ada unsur menyerupai dengan orang kafir. Dan bisa hukumnya wajib, apabila untuk menghindari terjadinya fitnah, seperti; terputusnya tali persaudaraan dan lain sebagainya. Sedangkan dalam permasalahan yang berkaitan dengan wanita ajnabiyyah (bukan saudaranya), hukum islamnya  diperinci sebagai berikut;

  • Apabila yang memulai wanita, hukumnya haram dan jawabannya makruh bagi laki-laki.
  • Apabila yang memulai laki-laki, hukumnya makruh dan jawabanya haram bagi perempuan. 
  • Apabila terjadi fitnah antara lawan jenis, maka hukum Islamnya menjadi haram mutlak.

Referensi:


https://www.potretsantri.com/2021/05/kedudukan-menyapa-dengan-salam.html