KH. Utsman bin Nadi Al Ishaqi atau biasa dikenal dengan Kiai Utsman merupakan Mursyid Thoriqoh Qodiriyah Wan Naqsyabandiyyah yang dibaiat langsung oleh gurunya, KH. Romly Tamim, Rejoso, Peterongan, Jombang.
Selain aktif mendidik santrinya secara rohani, Kiai Utsman juga produktif dalam dunia tulis – menulis. Beberapa karya yang lahir dari buah tangannya antara lain, Minhatul Akyas, Washiyyatul Musthofa Bil Lughoh Jawi, An-Nuqtoh fii Tahqiqir Rabithah, dan Al – Khulashotul Wafiyah.
Selain kitab yang telah disebutkan di atas, Kiai Utsman juga menulis sebuah kitab dengan judul “Adabul Mar’ah”. Tidak ada kolofon secara pasti kitab ini mulai ditulis kapan dan selesai ditulis kapan. Jika pada umumnya kitab “Adabul Mar’ah” yang dikaji di pesantren hanya memuat tentang hak dan kewajiban seorang perempuan sebagai istri secara terperinci, maka dalam kitab “Adabul Mar’ah” yang ditulis Kiai Utsman ke dalam bahasa Pegon (Arab – Jawa) ini dilengkapi pula bab yang membahas hak dan kewajiban seorang suami beserta keharusan memejamkan mata bagi seorang suami apabila melihat perempuan selain istrinya dalam perspektif Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyyah.
Sebagai bab pembuka, kitab ini membahas tentang kewajiban seorang suami kepada istrinya. Dalam bab ini beliau menyitir beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabawiyyah tentang bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya dengan sebaik-baik perlakuan. Selanjutnya Kiai Utsman menafsirkan sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi demikian :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya : “…… Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka (perempuan)….”
(QS. Al – Baqarah : 228)
Potongan ayat tersebut seringkali terdistorsi maknanya dan menjadi dasar akan ketimpangan gender yang dilakukan seorang suami kepada istrinya. Dalam hal ini Kiai Utsman menafsirkan ayat ini berdasarkan konsep kesetaraan gender: “Kaum laki-laki memiliki hak sebagaimana kewajiban yang perlu ditaati oleh seorang istri. Yang demikian itu, meskipun seorang lelaki memikul kewajiban maskawin yang diberikan kepada istri. Maka seorang lelaki juga memikul kewajiban memberi nafkah. Yakni membelanjakan harta benda nya (suami) untuk berbagai kemaslahatan para istri”.
Jadi, keunggulan derajat para suami yang dimaksud di ayat tersebut mengandung makna tanggung jawab berupa maskawin dan nafkah yang diberikan kepada seorang istri. Bukan sebagai dasar atas superioritas hak dan derajat seorang suami sehingga melakukan hal yang semena-mena kepada istrinya.
Pada bab kewajiban seorang suami ini, Kiai Utsman juga memperingatkan akan kehati-hatian kedudukan seorang suami dalam membina anggota keluarganya apalagi tentang kemaslahatan agama dan akhirat berdasarkan hadits-hadits yang shohih. Beliau juga memperingatkan melalui sebuah hadits bahwa seorang suami sebagai pimpinan rumah tangga akan ditanyakan dan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kelak di yaumul mizan.
Kemudian menginjak bab selanjutnya, yakni bab kewajiban seorang istri. Ketika menafsirkan QS. An-Nisa’ ayat 34 yang dipaparkan dalam bab ini. Kiai Utsman menganjurkan kepada para suami untuk mendidik istrinya dalam hal ilmu agama agar tidak mengecewakan dikemudian hari. Lalu beliau memaparkan lagi jika perempuan yang memiliki perilaku baik adalah perempuan yang taat kepada suaminya serta perempuan yang mampu menjaga harta benda suaminya ketika bepergian.
Perihal istri yang sedang nusyuz, maka Kiai Utsman menganjurkan kepada para suami agar memukul istrinya dengan catatan tidak membahayakan fisik istri. Dalam sebuah hadits yang dipaparkan oleh Kiai Utsman disini, dijelaskan bahwasannya ada 4 golongan perempuan yang akan masuk surga dan 4 golongan perempuan yang akan masuk neraka. 4 golongan perempuan yang akan masuk surga tersebut adalah perempuan yang mampu menjaga diri dari perkara haram, perempuan yang mampu taat kepada suaminya, perempuan yang mampu menjaga diri serta harta benda suaminya ketika ditinggal bepergian, kemudian perempuan yang ditinggal mati suaminya dan ia tidak berkenan menikah kembali guna mengasuh anaknya yang masih kecil – kecil.
Adapun 4 golongan perempuan yang akan dimasukkan neraka tersebut adalah, perempuan yang tidak dapat menjaga lisannya, perempuan yang menuntut keinginan di luar batas kemampuan suaminya, perempuan yang enggan menutupi auratnya, dan perempuan malas yang hanya makan minum, tidur, serta enggan untuk shalat.
Menginjak bab ketiga, Kiai Utsman menerangkan bab tentang memejamkan mata dari perkara yang tidak bagus. Di sini lagi-lagi Beliau memperingatkan kepada para suami agar menjaga pandangannya dari melihat perempuan selain istrinya. Kiai Utsman kembali memperingatkan para suami yang melihat perempuan lain dengan perasaan syahwat melalui sebuah hadits Nabawiyyah, dikatakan kelak laki-laki tersebut di akhirat matanya akan dituangkan timah panas oleh para malaikat. Apalagi jika ada seorang suami yang melihat perempuan selain istrinya dan dia paham bentuk perempuan tersebut, maka ia diancam oleh Nabi selamanya tidak dapat mencium baunya surga.
Begitupun bagi seorang istri yang melihat lelaki selain suaminya yang lebih rupawan dengan perasaan syahwat, maka hal tersebut dihukumi sama oleh Kiai Utsman di akhir bab ini. Yang menjadikan kitab “Adabul Mar’ah” ini menarik adalah terdapat taqridz atau “endorsement” atau kata pengantar dari KH. Zubair Dahlan / ayahanda KH. Maimun Zubair, tertanggal 01 Dzulhijjah 1380 H. Dalam kata pengantarnya, Kiai Zubair mengatakan bahwa, “Saya meminta kepada ikhwan muslim dan muslimat agar menjadikan risalah ini sebagai bahan ajar dan mengajar”. Wallahu a’lam.