Ketentuan dalam Menyapih Anak

Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, Allah menganjurkan seorang ibu untuk menyusui anak selama dua tahun. Namun jika ingin disapih sebelum dua tahun tidaklah dilarang dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu, antara suami dan istri saling rela. Sebagaimana keterangan di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Jadi, dalam urusan menyapih ini harus ada saling rela antara suami dan istri. Meski waktu menyusui kurang dari dua tahun lalu diputuskan untuk menyapih anak, hal ini tidaklah dilarang dalam agama.

Demikian pula diperbolehkan untuk menyapih anak setelah dua tahun disusui, asalkan tidak ada bahaya bagi anak dan kedua orang tuanya saling merelakan. Sebagaimana keterangan Al-Qurthubi di dalam kitab tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an. Berikut penjelasannya:

وَالزِّيَادَةُ عَلَى الْحَوْلَيْنِ أَوِ النُّقْصَانِ إِنَّمَا يَكُوْنُ عِنْدَ عَدَمِ الْإِضْرَارِ بِالْمَوْلُوْدِ وَعِنْدَ رِضَا الْوَالِدَيْنِ.

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya tidak dipermasalahkan jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridho (setuju).”

Dalam konteks medis, ahli kedokteran mengatakan bahwa menyusui anak lebih dari dua tahun bisa memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya antara lain adalah anak lebih jarang sakit, mengurangi resiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan bagi ibunya juga, seperti mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan, dan lain-lain.

WHO dalam Global Strategy for Infant and Young Child Feeding mengungkapkan bahwa setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara eksklusif selama enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau lebih, karena dalam hal ini tidak ada bahaya bagi seorang ibu dan anaknya. Namun, sebagian masyarakat meyakini bahwa anak yang menyusu lebih dari dua tahun akan tumbuh menjadi anak manja, anak yang menempel terus dengan ibunya.

Jadi, menyapih anak sebelum atau sesudah dua tahun itu diperbolehkan asalkan tidak ada dampak yang membahayakan dan antara suami dan istri saling rela dalam menyapih anaknya tersebut. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 20 Agustus 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/81091/ketentuan-dalam-menyapih-anak.html