Keutamaan Shalat di Hotel Sekitar Masjidil Haram dan Kota Makkah
Sebuah hadits menyebut keutamaan yang luar biasa shalat di Masjidil Haram. Allah melipatgandakan pahala shalat di Masjidil Haram sampai 100 ribu kali dibanding shalat di Masjid Nabawi. Sedangkan shalat di Masjid Nabawi lebih utama 1000 kali shalat di tempat lain.
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Shalat di masjidku ini lebih utama 1000 kali dibanding shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali dibanding shalat di masjidku,’” (HR Ibnu Majah).
Ulama memahami keutamaan shalat pada hadits ini sebagai pelipatgandaan pahala yang begitu besar. Tetapi mereka berbeda pendapat perihal batasan “Masjidil Haram”. Masjidil Haram dalam Al-Qur’an dan hadits kadang bermakna Ka’bah, satu kali berarti Masjdil Haram itu sendiri, lain kesempatan bermakna lebih luas, yaitu Kota Makkah.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa “Masjidil Haram” dalam hadits tersebut tidak dipahami secara harfiah, tetapi juga mencakup Tanah Suci Makkah secara keseluruhan.
السَّابِعُ: أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يَخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ
Artinya, “Kesembilan, pelipatgandaan pahala di Tanah Suci Makkah tidak bersifat khusus pada Masjidil Haram, tetapi bersifat umum meliputi luas Tanah Haram Makkah,” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha’ir fil Furu’, [Surabaya, Al-Haramain: 2008 M/1428 H], halaman 365).
Imam An-Nawawi yang datang lebih dahulu berpendapat bahwa Kota Makkah memiliki keutamaan dibanding kota lain. Pahala shalat, ibadah, dan kebaikan apapun di Kota Makkah akan dilipatgandakan.
الرَّابِع عشرَ: تَضْعِيفُ الأَجْرِ في الصلَوَاتِ بِمَكَّةَ وَكَذَا سَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّاعَاتِ
Artinya, “Keempat belas: pelipatgandaan pahala shalat di Kota Makkah. Demikian juga dengan semua jenis ibadah,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 206).
Imam Jalaluddin As-Suyuti tidak sendiri. Pandangan seperti ini dikemukakan juga oleh ulama sebelumnya, yaitu Imam Az-Zarkasyi dan Imam Al-Mawardi yang kemudian diikuti oleh Imam An-Nawawi.
“Sudah lewat bagimu bahwa masalah ini sudah jelas dalam menguatkan pendapat yang mengatakan, pelipatgandaan pahala menliputi semua kawasan Tanah Haram. Hal ini yang dipahami Imam Az-Zarkasyi yang mengutip Al-Mawardi, pelipatgandaan mencakup Tanah Haram. Pandangan ini juga diikuti oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Manasik-nya,” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah ‘alal Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 206).
Allah memiliki karunia yang begitu lapang. Ketika memuliakan Kota Makkah, Allah melipatgandakan ganjaran shalat, puasa, sedekah, tadarus Al-Qur’an, dan ibadah serta kebaikan apapun yang dilakukan di Kota Makkah.
الخَامِسَةُ والثلاَثُونَ: قَدْ سَبَقَ أَنَّ الصّلَوَاتِ يَتَضَاعَفُ الأَجْرُ فِيهَا فِي مَكَّةَ وَكَذَا سَائِرُ أنْوَاعِ الطَّاعَاتِ أيْضَاً، وَمَمَّنْ قَالَ ذَلِكَ مُجاهدٌ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلِ. وَقَالَ الْحَسَنُ البَصْرِي: صَوْمُ يَوْم بِمَكَّةَ بِمَائَةِ ألف وَصَدَقةُ دِرْهَم بِمَائَةِ ألْفٍ وَكُل حَسَنَة بِمَائَة أَلْفٍ فَيُسْتَحَب أَنْ يُكْثِر فِيها مِنَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَالصَّدَقَةِ وَالْقِرَاءةِ وَسَائِرِ أَنْوَاعِ الطَّاعَاتِ الَّتي تُمْكِنُهُ
Artinya, “Ketiga puluh lima: sudah dijelaskan sebelumnya bahwa ibadah shalat di Kota Makkah dilipatgandakan pahalanya. Demikian juga dengan semua jenis ibadah. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Mujahid dan Ahmad bin Hanbal. Imam Hasan Al-Basri berkata, ‘[Pahala] puasa sehari di Makkah dilipatgandakan 100.000 kali. Sedekah satu dirham dikalikan 100.000. Setiap kebaikan diganjar 100.000 kali.’ Oleh karena itu dianjurkan memperbanyak shalat, puasa, sedekah, tadarus Al-Qur’an, dan jenis kebaikan lain yang memungkinkan,” (An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, 212-213).
Dengan penjelasan ini, jamaah haji secara umum terlebih lansia, risti (risiko tinggi), dan disabilitas tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar keutamaan shalat lima waktu di Masjidil Haram setiap hari selama di Makkah. Jamaah haji Indonesia tidak perlu khawatir ketika lebih banyak melakuksanakan shalat di hotel di kawasan Makkah.
Jamaah haji tetap mendapatkan keutamaan shalat yang berlipat ganda dengan shalat di hotel masing-masing karena mereka masih harus menyiapkan energi dan stamina untuk tujuan utama kehadiran mereka di Arab Saudi, yaitu ibadah haji yang memerlukan kebugaran fisik dan kesehatan yang memadai.
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu a’lam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online/Wakil Sekretaris LBM PBNU