Deskripsi Masalah :
Sudah maklum adanya apabila ada keluarga atau seorang keluarga kita yang sedang sakit. Kita merawatnya dengan sepenuh kasih sayang. Kita juga berusaha dengan berbagai macam pengobatan agar yang sakit tersebut cepat diberi kesembuhan. dan segera bisa beraktivitas kembali. Apalagi jika penyakitnya tergolong parah sebagaimana stroke, dsb. Yang kesempatan sembuhnya sangat kecil. Maka akan memerlukan perhatian lebih dari yang sehat untuk merawatnya.
Padahal contoh saja dalam Islam memudahkan orang sakit dalam beribadah. Contoh saat shalat. yang tidak bisa berdiri bolh duduk, tidak bisa duduk bisa berbaring, tidak bisa masih bisa menggunakan isyarat. Untuk bersuci jika tidak bisa dengan air menggunakan debu atau tayamum.
Pertanyaan :
a. Adakah tuntutan bagi keluarga maupun pihak lain untuk mengingatkan atau mengurusi ibadah orang sakit tadi ?
Jawaban :
Ada, terdapat di kitab kitab di bawah ini
REFERENSI
1. Sabîl al-Iddikâr, hlm. 43
2. Is’âd ar-Rafîq, juz 1, hlm 73-74
b Bila ada, sejauh mana tuntutan tersebut ?
Jawaban :
Sejauh hal tersebut tidak sampai menimbulkan masyaqqoh pasien, seperti contohnya ialah memaksa pasien untuk berdiri. Adapun arah tuntutan tersebut hukumnya dapat ditafshil sebagai berikut:
- Untuk mengurusi dan mengingatkan ibadah yang mampu dilakukan pasien maka hukumnya wajib.
- Untuk membantu ibadah yang tidak mampu dilakukan orang sakit seperti membantu bersuci, menghadapkan ke kiblat, berdiri. Maka terjadi khilaf. menurut satu pendapat hukumnya wajib dan menurut pendapat yang lain yaitu sunah.
REFERENSI
1. Bughyah al-Mustarsyidîn, hlm. 78
2. Inârah ad-dujâ, hlm. 160
3. Al-Majmû’, juz 3, hlm. 187
4. Bujairami ‘alâ Manhaj at-Tullâb, juz 1, hlm. 80
Baca Juga
https://www.potretsantri.com/2021/07/kewajiban-mengurus-orang-sakit-dan.html