Kiai Afif dan Pondasi Dasar Fikih Siyasah dalam Tatanan Dunia Baru

“Kiai Afif merupakan peletak dasar-dasar fikih siyasah (politik) dalam tatanan dunia baru”, testimoni Gus Ulil setelah Kiai Afif selaku pembicara pertama dalam kesempatan halaqah fikih peradaban di Nurul Jadid.

Acara yang dihelat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Nurul Jadid, Ahad (02/10) Kiai Afifuddin Muhadjir menjelaskan pondasi dasar fikih politik (fikih siyasah, red) dalam tatanan dunia baru secara detail dan gamblang.

Rais ‘Am PBNU tersebut mengungkapkan, bahwa fikih siyasah ini termasuk dalam bagian fikih muamalah. Fikih muamalah merupakan aturan-aturan (yurisprudensi Islam) terkait hubungan sesama manusia di  muka bumi ini. Fikih muamalah memiliki prinsip yang berbeda dengan prinsip di dalam fikih ibadah,  yakni bina’uhu ‘alal ilal wal mashalih (terbangun atas alasan-alasan dan kemaslahatan-kemaslahatan).

Ibnu Aqil dalam kitab thurul hukmiyah menjelaskan apa itu siyasah (politik) sebagaimana berikut :

فقال ابن عقيل : اَلسِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُوْنُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ اِلَى الصَّلَاحِ , وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ , وَاِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُوْلُ . وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ

Artinya : Ibnu Aqil berkata, politik adalah aktivitas manusia beserta manusia lainnya yang mendatangkan pada perbaikan, menjauhi kerusakan sekalipun tidak ada ketentuan dari rasul dan tidak ada dasar wahyu di dalamnya.

Oleh karena itu, secara ushul fikih, fikih siyasah itu dasarnya adalah maslahah mursalah, yakni konsep maslahat yang tidak ditetapkan dan tidak ada dilarang oleh syariat. Nah, melalui maslahah mursalah inilah bisa digunakan untuk merumuskan aturan-aturan hukum internasional.

Baca juga:  Kiai Sahal Mahfudh (1): Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah dan Pendidikan Bagi Perempuan

Diantara contoh konkrit penerapan maslahah  mursalah dalam kancah dunia politik di Indonesia adalah penerimaan pancasila sebagai dasar negara. Dalam Islam memang tidak ada landasan secara tegas dan jelas bahwa negara harus memiliki ideologi pancasila, akan tetapi tidak ada larangan dari syariat untuk menolak syariat.

Oleh karena itu, kadah fikih muamalah yang harus diingat betul adalah :

اَلْأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ اَلْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَىَ تَحْرِيْمِهَا

Artinya : asal dalam muamalah adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang melarang (mengharamkannya).

Soal politik, pertanyaannya  bukan “apakah ada dalil yang menerangkannya ?”, tapi bertanyalah “adakah ada dalil yang melarangnya ?”. itu baru betul. Termasuk dalam pancasila ini, adakah dalil yang melarangnya ?. karena tidak ada, maka pancasila wajib dan bisa diterima menjadi dasar negara.

Dan, yang penting untuk diketahui pula, dalam Islam tidak ada batasan dan keharusan untuk menganut sistem negara tertentu. Semua dipasrahkan sesuai budaya dan ijtihad manusia. Bentuk dan sistem bernegara bukanlah tujuan, akan tetapi ia adalah wasilah atau perantara. Kalau perantara, apa tujuanya ? ya, syariat itu sendiri.

Apa tujuan syariat ?

Menurut Kiai Afif, tujuan syariat adalah menjaga tatanan dan ketertiban umat. al-Imam al-Ghazali dalam ihya’ ulumuddin mengatakan :

Baca juga:  Murid-Murid Imam Syafi’i (3): Abu Ibrahim al-Muzanni, Sang Pembela Mazhab Syafi’i

اَلدُّنْيَا مَزْرَعَةُ الْأَخِرَةٍ

Artinya : Dunia adalah ladang akhirat.

Jadi untuk menanam dan berladang dengan amal sholih agar kita bisa memanennya di akhirat kelak, dunia harus dalam keadaan aman, stabil dan tertib.

*Catatan singkat hasil pematerian Kiai Afifud Muhadjir di halaqah fikih peradaban di Nurul Jadid.

https://alif.id/read/ahal/kiai-afif-dan-pondasi-dasar-fikih-siyasah-dalam-tatanan-dunia-baru-b245734p/