Dalam konstruksi hukum islam, ijtihad memerankan peranan yang sangat urgen. Hal ini bisa dilihat dalam praktek kehidupan sehari-hari, semisal tatkala bingung untuk menentukan arah kiblat pada saat berada di tengah hutan dan kebetulan sedang tidak membawa android. Pada situasi ini seseorang dituntut untuk berijtihad dalam rangka menentukan arah kiblat supaya sholatnya nanti berstatus sah.
Dalam contoh yang lebih kompleks, semisal pada saat seseorang bingung menentukan pilihan mana yang terbaik di antara dua wanita yang sama-sama menarik hatinya. Dalam kondisi ini seseorang hendaknya melakukan ijtihad dalam rangka menentukan pilihan yang terbaik di antara keduanya demi terealisasinya hubungan yang harmonis. Namun, seandainya dia mengalami kebingungan pada saat berijtihad, disunnahkan untuk melakukan istikharah.
Permasalahan-permasalahan demikian yang akan jadi konteks dari kaidah “Ijitihad La Yunqad bil Ijtihad”. Permasalahan ini tidak akan ada habisnya bercengkrama dengan kehidupan seorang muslim, karena zaman baru juga mendatangkan permasalahan baru pula.
Pengertian Kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad”
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk memahami pengertian kaidah fikih secara umum. Kaidah fikih adalah media yang dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui beberapa hukum dari berbagai peristiwa yang tidak ada nashmya, baik dari al-Qur’an, hadis, maupun ijmak. Ali an-Nadawi dalam kitabnya al-Qawaid al-Fiqhiyyah menjelaskan bahwa ciri-ciri kaidah fikih bisa diketahui sebagai berikut:
Pertama, kaidah fikih adalah kaidah aghlabiyah (mayoritatif-representatif) bukan kulliyah (menyeluruh), sehingga dipastikan adanya pengecualian.
Kedua, kaidah fikih adalah kaidah yang berfungsi sebagai pengikat (rabithah) terhadap kasus-kasus fikih yang bertebaran. Oleh karenanya, kaidah fikih tidak dapat diposisikan sebagai dalil syar’i.
Ketiga, kaidah fikih sebagian besar merupakan hasil penelitian induktif (istiqra’), oleh karenanya tidak semua kaidah fikih mempunyai nilai validitas yang maksimal, hanya kaidah fikih kulliyah kubro yang mempunyai nilai validitas maksimal.
Demikianlah ciri-ciri kaidah fikih bisa diketahui, hal ini memberikan pemahaman bahwa kaidah fikih tidak bisa mandiri untuk menjadi sumber rujukan hukum. Ia bisa menjadi sumber rujukan hukum apabila disertai dengan nash al-Qur’an, hadis, dan ijmak disampingnya.
Kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad” mempunyai terjemahan kurang lebih demikian “hasil ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain”.
Pemahaman kaidah tersebut adalah seandainya seseorang sudah berijtihad pada hukum suatu kasus. Lantas, di waktu yang lain dia memperoleh kesimpulan hasil ijtihad yang berbeda dengan hasil ijtihadnya yang pertama mengenai kasus tersebut. Maka, hasil ijtihad yang pertama tidak boleh dibatalkan atau dianulir.
Begitupun dalam kasus seandainya hasil ijtihad diri sendiri berbenturan dengan hasil ijtihadnya orang lain, maka hasil ijtihadnya orang lain tidak boleh membatalkan pada hasil ijtihadnya diri sendiri.
Contohnya adalah semisal kasus yang disebutkan di atas tadi, yaitu tatkala seseorang berijtihad untuk menentukan arah kiblat. Seandainya di pertengahan sholatnya nanti ijithadnya berubah, maka dia harus langsung mengubah arah shalatnya dan tidak ada kewajiban qadha’ untuknya. Karena, ijtihadnya yang pertama tidaklah dibatalkan.
Bahkan seandainya ijtihad tersebut berubah sampai 5 kali, hasil ijtihad yang terakhir tidaklah membatalkan pada hasil ijtihad yang sebelumnya. Sehingga, orang tersebut merubah arah sholatnya sebanyak 5 kali pada saat mengerjakan shalat dhuhur, misalkan.
Contoh lainnya adalah tatkala seseorang sudah selesai melakukan shalat. Kemudian, orang lain yang berada disampingnya mengatakan bahwa shalat yang dia lakukan rakaatnya kurang satu. Maka, seandainya dia sudah merasa yakin dengan asumsi dirinya sendiri, dia tidaklah wajib untuk menambah bilangan rakaatnya.
Adapun ijtihad dalam konteks kaidah ini berlaku pada tiga macam variasi ijtihad, yaitu ijtihad yang dillakukan oleh seorang mujtahid, ijtihad yang dilakukan oleh seorang hakim (qadhi), dan ijtihad yang bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang awam. (Al-Wajiz fi Idlah al-Qawaid, h. 260)
Alasan mengenai kenapa hasil ijtihad yang terakhir tidak dapat membatalkan pada hasil ijtihad yang sebelumnya adalah karena hasil ijtihad yang terakhir tidaklah lebih kuat dari pada hasil ijtihad yang sebelumnya, karena kekuatan hasil ijtihad adalah bersifat dzanni (probabilistik) dalam keseluruhannya.
Apalagi ditambah berbedanya zaman, tempat, budaya, dan suasana yang berlaku pada beberapa hasil ijtihad tersebut. Karena, perbedaan-perbedaan hal tersebut bisa dijadikan klaim bahwa kasusnya tidaklah sama.
Dasar Kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad”
Kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad” mempunyai dasar pijakan kuat yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, dan ijmak. Salah satu contohnya semisal, firman Allah Swt. Dalam surah Al-Anfal, ayat 67-68 sebagai berikut:
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ… لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ.
“Tidaklah patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan, sebelum ia dapat melimpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan allah maha perkasa lagi mahabijaksana. (QS. 8:67) Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. (QS. 8:68)
Ayat di atas tadi mempunyai khitab kepada Nabi Muhammad Saw. pada saat terjadi perbedaan pendapat antara Abu Bakar dan Umar dalam hal memberi kebijakan pada orang-orang musyrikin, Abu bakar berpendapat untuk diambil sebagai tawanan, sedangkan Umar lebih berpendapat untuk dibunuh saja.
Rasulullah lebih memilih pendapat Abu Bakar waktu itu dengan menjadikan mereka sebagai tawanan dan mengambil pajak dari mereka. Lalu Allah mewahyukan pada Rasul bahwa ijtihad yang ia lakukan adalah keliru, karena yang benar adalah membinasakan mereka dari muka bumi sebagaimana saran dari sayyidina Umar.
Hal ini membuat Rasul menangis dan berkata “kalaulah hari ini Allah menurunkan azab kepada kita sungguh semua kita akan celaka kecuali Umar”
Kendatipun demikian Rasul tidaklah membatalkan ijtihadnya yang pertama dengan membunuh mereka sebagaimana saran dari Umar, namun beliau tetap mengambil musyrikin tadi sebagai tawanan seperti saran yang dilakukan oleh Abu Bakar, walau hasil ijtihad yang ia lakukan adalah keliru. Sehingga ayat ini menjadi dalil dari kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad”. (Tafsir Thabari, h. 42)
Demikian penjelasan memahami kaidah “Ijtihad La Yunqad bil Ijtihad”, semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat. Wallahua’lam.
https://alif.id/read/shd/memahami-kaidah-fikih-ijtihad-la-yunqad-bil-ijtihad-b245958p/