Memperhatikan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Laduni.ID, Jakarta – Membayar zakat merupakan ibadah tersendiri, tetapi Zakat Fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungannya dengan Ramadhan. selain berhubungan dengan waktu pelaksanaan juga mengenai fungsi Zakat Fitrah itu sendiri yang merupakan penyempurna puasa. Jika puasa kita berempati akan kelaparan dan kehausan, maka Zakat Fitrah merupakan langkah nyata kepedulian sosial.

Zakat Fitrah berlaku (diwajibkan) kepada semua orang baik laki-laki maupun perempuan, dewasa, tua maupun masih kecil. Bahkan juga bayi yang baru lahir. Zakat Fitrah berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri. Selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang ditanggung nafkahnya.

Keterangan tersebut sebagaimana terdapat dalam Riwayat Hadis berikut:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah 1 sho’ dari kurma atau 1 sho’ dari gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (orang tua, kepala keluarga atau sistem sosial yang berlaku di masyarakat).

Berdasarkan Hadis di atas bisa dipahami juga bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sho’ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar 2,5 kg. beras perorang. Tetapi menurut KH. Ma’shum bin Ali Jombang yang pernah menimbang beras dari takaran mud dan sho’ yang beliau miliki, diketahui bahwa takaran satu mud beras putih adalah 679,79 gr. Sedangkan satu sho’ beras putih adalah 2719,19 gr atau jika dibulatkan menjadi 2,7 kg.

Kewajiban menunaikan Zakat Fitrah ini sebenarnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib terakhir Ramadhan). Pada waktu inilah dapat dipastikan seseorang terkena wajib zakat atau tidak (karena meninggal menjelang maghrib misalnya). Namun tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk membayar zakat. Karena ada yang disebut dengan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.

Jadi, mengenai waktu penunaian Zakat Fitrah diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing. Apakah akan menunaikan di hari-hari Ramadhan ataukah sebelum shalat Idul Fitri. Tetapi meskipun demikian, patut dipertimbangkan bahwa disyariatkan Zakat Fitrah termasuk maksud utamanya adalah agar kaum fakir miskin memiliki cukup makanan pada Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW berikut ini:

أَغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِى هَذَا الْيَوْمِ

“Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling kesana-kemari (meminta-minta) pada hari ini.” (HR. An-Nasa’i)

Artinya lebih utama membayarkan zakat mendekati pelaksanaan hari raya, tepatnya setelah subuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat Idul Fitri hingga matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukukmnya haram kecuali ada udzur. Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan.

Tapi secara fikih sebagaimana terdapat di dalam Kitab Hasyiyah Al-Bujairami, bahwa waktu pelaksanakan membayar Zakat Fitrah bisa dirinci sebagaimana berikut:

الحاصل أن لها خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة فوقت الجواز أول الشهر والوجوب ادا غربت الشمس والفضيلة قبل الخروج لصلاة العيد والكراهة تأخيرها عن صلاته إلا لعدر من انتظار قريب أو أحوج والحرمة تأخيرها عن يوم العيد.

“Kesimpulannya waktu mengeluarkan zakat fitrah itu ada lima, yaitu: 1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadhan). 2. Waktu wajib (mulai saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, bukan hari lebaran). 3. Waktu fadhilah/utama (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri). 4. Waktu makruh (mengeluarkan Zakat Fitrah setelah melaksanakan shalat Idul Fitri sebelum terbenam matahari). 5. Waktu haram (mengeluarkan Zakat Fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri).”

Semoga bermanfaat. []


Penulis: Hakim

Editor: Roni

https://www.laduni.id/post/read/525740/memperhatikan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html