Mendiskusikan Fungsi dan Kewajiban Negara

Laduni.ID, Jakarta – Dalam sebuah “halaqah“, pengajian/diskusi melingkar di Fahmina Institute, pada suatu hari, aku lupa tanggalnya,  aku ditanya soal fungsi dan kewajiban negara dalam Islam. Lalu aku menjawab begini:

1. Negara didirikan, diadakan atau dibentuk sebagai wadah bagi warganya untuk memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Dan itu untuk semua warga negara/rakyatnya, bukan untuk sebagian besar atau sebagian kecil rakyat.

2. Para pengelola negara adalah para pelayan bagi seluruh warga negara. Untuk tugas dan jasanya itu mereka diberikan upah yang sesuai dengan fungsi dan pekerjaannya itu.

3. Pengelola negara (pemerintahan) oleh karena itu wajib bersikap netral, imparsial dan bertindak adil kepada seluruh warganya, apapun agama/kepercayaannya atau identitas primordial lainnya.

4. Tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga, melindungi dan menyediakan/memfasilitasi ruang aman dan tenteram bagi semua, bukan bagi sebagian besar atau apalagi sebagian kecil warganya dan tidak untuk memiskinkan, mendiskriminasi, menyingkirkan atau menyengsarakan mereka.

5. Dalam rangka itu pula, negara tidak hanya wajib menyediakan tempat untuk didiami warganya dan tidak pula sekedar menjadi ruang untuk mempertemukan manusia dengan manusia lainnya di sana, tetapi lebih dari itu, negara juga hadir untuk memerdekakan semua manusia dari belenggu kezaliman (ketidakadilan) serta menjamin persahabatan dan persaudaraan kebangsaan dan kemanusiaan.

https://www.laduni.id/post/read/71174/mendiskusikan-fungsi-dan-kewajiban-negara.html