Beberapa waktu yang lalu, kita dikagetkan oleh pernyataan atau perkataan seorang tokoh dari sebuah ormas Islam yang mengatakan bahwa “Semua fasilitas milik ormas, bisa dipinjam dan dipergunakan untuk keperluan hari Natal oleh kaum nasrani, kecuali masjid”. Tujuan perkataan tokoh tersebut tidak lain dan tidak bukan agar terciptanya toleransi antar umat beragama. Namun disadari ataupun tidak, semua itu malah menimbulkan kesan pada kita (baca; umat Islam), bahwa tokoh ormas itu ikut mensukseskan dan membantu non muslim yang mau melakukan sebuah ritual ibadah, yang mana hal itu menurut kita adalah kekufuran.
Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan fiqih menyikapi pernyataan tokoh ormas Islam tersebut, mengingat semua itu dilakukan supaya terjalin kerukunan antar umat beragama?
Jawab: Tidak dapat dibenarkan, karena pernyataan tersebut mendorong untuk memberikan fasilitas dalam perayaan natal umat nasrani atau membantu wujudnya syiar mereka.
Baca Juga Hukum Bekerja Di Mall Memperingati Natal
Artikel Pertanyaan Bab Aqidah Lainnya
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/menfasilitasi-perayaan-hari-natal.html