Mengantisipasi Bank Bangkrut Akibat Kredit Macet di Masa Pandemi Covid-19

Laduni.ID, Jakarta – Di masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan perekonomian menurun, oleh karena itu banyak sekali para pelaku usaha, maupun sektor lainnya mengalami penurunan pendapatan, bahkan sampai ada yang gulung tikar.

Hal tersebut tentunya menyebabkan masyarakat lebih memilih meminjam dana atau biasa disebut kredit ke pihak lembaga keuangan seperti perbankan dan sejenisnya. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena bagaimanapun juga hidup harus berjalan sebagaimana mestinya.

Masalah seperti ini yang menyebabkan meningkatnya jumlah nasabah yang meminjam dana ke bank. Awalnya akan sangat menguntungkan bagi pihak bank, kenapa disebut menguntungkan? Karena dengan banyaknya nasabah yang meminjam dana ke bank, bank akan mendapatkan keuntungan dari pengalokasian dananya.

Biasanya pihak bank sebelum meminjamkan dana, akan melihat seberapa mampu nasabah membayar pinjamannya kepada bank. Pada saat awal pandemi Covid-19 nasabah masih memiliki aset yang dapat digunakan sebagai jaminan, maka dengan adanya jaminan pihak bank akan menyetujui peminjaman dana yang diajukan oleh nasabah.

Akan tetapi yang menjadi masalahnya ialah pandemi Covid-19 semakin berlanjut dan tak kunjung usai hingga saat ini, hal itulah yang menyebabkan banyak nasabah tidak mampu membayar cicilannya, hal itu biasanya disebut dengan kredit macet. Jika terus-menerus dibiarkan kredit macet ini, maka bank pun akan merugi karena tidak adanya pemasukan yang nantinya akan dikelola oleh bank tersebut, dan dapat memicu kebangkrutan pada bank tesebut.

Oleh Karena itu pihak bank harus pandai menganalisis setiap permohonan kredit oleh nasabah, bagaimanapun juga kemungkinan terjadinya kredit macet itu pasti ada. Baik dari pihak banknya maupun dari pihak nasabahnya. Karena apapun itu transaksinya pasti akan ada risikonya.

Hal yang perlu diperhatikan oleh pihak bank agar tidak terjadi kredit macet ialah:

1. Melakukan analisis secara teliti dan sesuai prosedur

2. Meningkatkan SDM

3. Mencegah supaya tidak terjadinya kolusi

4. Memperpanjang masa kredit

5. Penyitaan jaminan jika tidak mampu membayar

Oleh sebab itu pihak bank harus lebih berhati-hati dalam menerima pengajuan kredit dari nasabah, karena hal ini memicu risiko yang sangat tinggi bagi pihak perbankan.

Oleh: Fiky Nadiyah – Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia


Editor: Daniel Simatupang

https://www.laduni.id/post/read/73401/mengantisipasi-bank-bangkrut-akibat-kredit-macet-di-masa-pandemi-covid-19.html