Mengenal Restorative Justice

0 0

Read Time:2 Minute, 56 Second

Oleh Ati Latifah*)

RUMAHBACA.ID – Sebagai mahasiswa yang sedang menyelami ilmu hukum, tentunya aku selalu penasaran dengan isu atau kasus yang sedang marak terjadi di lingkungan sekitar, baik itu di tingkat lokal Kabupaten atau Kota Cirebon maupun yang sedang terjadi secara nasional.

Berbicara masalah hukum di Kabupaten Cirebon, sekitar bulan Januari 2022 terdapat sebuah kasus pencurian yang dilakukan seorang ayah yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Seperti dikutip dari berbagai media, Agus Arief Gunawan bin Rohman, penjual es campur yang berasal dari kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, terpaksa mencuri Handphone anak kecil merk Realme dengan nominal harga 1.050.000, demi mendapatkan uang untuk pengobatan anaknya yang sedang terbaring di rumah sakit.

Miris sekali kedengarannya. Jaminan pelayanan kesehatan “gratis” nampaknya belum menyentuh rata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Hingga mengakibatkan terjadinya kasus hukum baru bermunculan, seperti pencurian, pembegalan bahkan sampai terjadinya pembunuhan.

Oke, kita skip masalah bantuan jaminan kesehatan ‘gratis’ untuk masyarakat di Indonesia. Di sini yang mau aku bahas adalah proses hukum yang dihadapi dan diterima oleh Arief sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Mencuri adalah perbuatan tindak kejahatan dan kriminal. Meskipun awalnya dia tidak berniat sama sekali untuk mencuri, karena situasi dan kondisi yang mendesak, sampai dia terpaksa melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai hukum, maka proses hukum yang dihadapi Arief tetap berlanjut. Arief dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan kasus hukumnya sudah sampai di tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Singkat cerita, Arief pun dibawa ke persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dengan menghadirkan beberapa orang saksi mata. Berbagai  informasi terkait kejadian, serta kondisi yang sedang terjadi dalam keluarga Arief, dengan mengunjungi rumah sakit tempat anak Arief dirawat.

Dari keterangan yang didapat oleh Jaksa Peneliti, bahwa benar tindakan pencurian yang dilakukan Arief didasari oleh keterpaksaan dan dalam keadaan panik, karena anaknya sakit parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.

Dengan berbekal informasi tersebut, jaksa penyidik melakukan mediasi kepada orang tua dari korban yang dicuri handphone-nya. Jaksa penyidik memberikan solusi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah mediasi berhasil ditempuh, selanjutnya jaksa Agung mempertimbangkan kasus hukum yang menimpa Arief, juga dengan dukungan dari warga sekitar dan warganet yang merasa prihatin dengan kondisi ekonomi Arief, meminta kasus hukumnya dihentikan.

Penghentian kasus hukum Arief mengacu pada restorative justice. 

Apakah yang dimaksud dengan restorative justice? Menurut peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam bab II tentang penutupan perkara demi kepentingan hukum dalam pasal 5 disebutkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian dengan nominal tidak lebih dari Rp2.500.000.-

Sementara tindak pidana yang Arief lakukan adalah kali pertamanya, dan dengan nominal barang bukti (Hp) senilai Rp1.050.000,-. Artinya, kedua alasan tersebut bisa menguatkan dan mendukung Arief untuk bisa mendapatkan tindakan penghentian tindak pidana (restorative justice).

Alhasil, dalam persidangannya yang dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, tindak pidana Arief dicabut. Dan Arief mendapatkan bantuan dari Bupati berupa kesehatan BPJS PBI. Arief terbebas dari hukuman dan bisa kembali bekerja sebagai pedagang es campur. ***

*) Ati Latifah, Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon, ketua UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon periode 2021-2022

About Post Author

Masyhari

Founder rumahbaca.id, pembina UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon

Happy

Happy

0 0 %

Sad

Sad

0 0 %

Excited

Excited

1 100 %

Sleepy

Sleepy

0 0 %

Angry

Angry

0 0 %

Surprise

Surprise

0 0 %