Menyoal Kebijakan PHK di Era Pandemi

Oleh Dede Al Mustaqim, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

RumahBaca.id – Pada awal tahun 2020 hampir seluruh dunia diguncangkan dengan munculnya virus corona (covid-19), tidak terkecuali Indonesia. World Health Organization (WHO) melaporkan virus corona sebagai pandemi yang amat merisaukan kalangan orang banyak.

Menurut data Worldometers per tanggal 24 Desember 2020 total kasus yang terdampak kasus covid-19 per jam 13.13 WIB berjumlah 79.057.616 jiwa. Dari jumlah tersebut yang meninggal dunia 1.737.751 jiwa.

Salah satu dampak dari pandemi covid-19 adalah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Data yang dipublikasikan dalam Tempo menunjukkan jumlah pekerja yang di PHK telah mencapai 3,05 juta. Masih menurut sumber yang sama, Bappenas sebelumnya memperkirakan pengangguran tahun ini mencapai 4,2 juta. Sementara menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk berpendapatan rendah dan pekerja di sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari Covid-19. Kondisi agak berbeda di perkotaan yang terdampak adalah bisnis atau perdagangan.

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian kerja pada dasarnya adalah buruh dan majikan.

Pada masa pandemi Covid-19 perselisihan yang ada di dalam hubungan industrial semakin kompleks salah satunya adalah disebabkan oleh adanya isu force majeure yang digunakan sebagai alasan adanya pemutusan hubungan kerja, sebenarnya apakah penggunaan istilah ini relevan digunakan sebagai keadaan memaksa. Prof Subekti menyatakan, untuk dapat dikatakan suatu keadaan memaksa, selain keadaan itu, di luar kekuasannya si berhutang dan memaksa keadaan yang telah timbul itu juga harus berupa suatu keadaan yang tidak dapat diketahui pada waktu perjanjian itu dibuat.

Menurut saya, Covid-19 merupakan suatu force majeure, karena wabah ini datang tanpa bisa diprediksi. Namun, apakah force majeure bisa menjadi dasar hukum untuk melakukan efisiensi terhadap karyawan? Maka jawabannya adalah perusahaan dapat melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Namun ada hal yang harus kita perhatikan, bahwa semua jenis perselisihan ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.

Pandemi Covid-19 menyebabkan 15,6 persen pekerja di Indonesia terkena PHK, bahkan 13,8 persennya tidak mendapatkan pesangon. Pekerja ter-PHK ini mayoritas dari kalangan pekerja usia muda 15-24 tahun. Beberapa sektor terparah yang perlu menjadi perhatian khusus adalah sektor konstruksi (29,3 persen), sektor perdagangan, rumah makan dan jasa (28,9 persen), dan sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi (26,4 persen). PHK tanpa pesangon merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dampak yang cukup dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pekerja adalah PHK. Memang, alasan paling rasional dari adanya PHK untuk saat ini adalah retrenchment, yang berarti hubungan kerja berakhir akibat adanya masalah ekonomi sehingga perusahaan sulit membayar upah pekerja/buruh akibat penurunan omzet secara signifikan sehingga banyak terjadi efisiensi.

Berkaitan dengan adanya efisiensi karyawan akibat pandemi Covid-19 ada aspek hukum yang berkaitan dengan dengan tenaga kerja pada saat purna kerja termasuk pada saat pemutusan hubungan kerja.

Alasan Perusahaan Melakukan PHK secara Sepihak Selama Pandemi

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional, banyak perusahaan menganggap keputusan tersebut sebagai dasar hukum force majeure dalam melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja tidak serta merta berjalan dengan optimal atau dapat dikatakan mengalami permasalahan yang bisa disebabkan oleh si pekerja atau pun perusahaan. Di antara pekerja yang merasa dirugikan dengan kebijakan dari perusahaan ataupun perusahaan yang merasa dirugikan dengan kelalaian para pekerja. Dari faktor tersebut, maka dapat memungkinkan adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha dalam hal PHK ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang telah menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Sehingga, beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk memutus hubungan kerja beberapa pekerja yang dianggap bisa menambah kerugian perusahaan.

Berdasarkan data yang dilansir dari Kementrian Ketenagakerjaan, terdapat 2,8 juta pekerja yang terkena dampak langsung akibat Covid-19. Mereka terdiri dari 1,7 juta pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di-PHK. Namun nahasnya perusahaan yang memutus hubungan bekerja berdalih dengan alasan force majeure. Alasan tersebut menjadi perdebatan di kalangan para pekerja maupun ahli yang mempermasalahkan alasan force majeure bisa diterima atau tidak dalam memutus hubungan kerja pada masa pandemi covid19.

Analisis Force Majeure dalam Kebijakan PHK pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

Merujuk Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa atau force majeure. Kemudian Pasal 164 Ayat (3) UU 13/2003 menambahkan pengusaha juga dapat melakukan PHK pekerja/ buruh karena perusahaan tutup bukan karena kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa atau force majeur tetapi disebabkan efesiensi. Para pekerja/buruh pun saat di PHK mendapatkan uang pesangon satu kali.

Menteri Ketenagakerjaan, dalam pernyataannya terkait force majeure yang berkonsekuensi kepada para pekerja dengan memutus hubungan kerja tidak mendukung alasan-alasan perusahaan tersebut. Beliau menghimbau, perusahaan seharusnya membuat langkah yang bisa ditempuh seperti; mengurangi upah dan fasilitas manajer serta direktur, mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur atau merumahkan buruh untuk sementara waktu.

Namun beberapa perusahaan yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk memutus hubungan kerja tetap berdalih mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pesangon atau upah para pekerja. Hal tersebut menyalahi peraturan ketenagakerjaan yang menyakan bahwa perusahaan boleh tutup jika sudah mencapai kerugian selama 2 tahun. Sedangkan Covid-19 ini belum mencapai atau memasuki setengah tahun. Alasan force majeure yang dipakai oleh beberapa perusahaan tidak dapat diterima oleh beberapa kalangan.

Dampak PHK

PHK merupakan awal hilangnya mata pencaharian, karena akan menyebabkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. PHK merupakan kondisi yang sangat dihindari bagi pekerja, oleh karena mereka dan keluarganya terancam kelangsungan hidupnya.

PHK tidak hanya berdampak pada orang yang terkena pemberhentian kerja, akan tetapi juga berpengaruh pada karyawan lain yang sedang bekerja karena konsentrasi karyawan tidak fokus dalam bekerja. Karyawan menjadi malas tidak semangat dan mempengaruhi kondisi fisik maupun psikis karyawan.

PHK juga dapat menimbulkan sejumlah konflik karyawan dengan pihak perusahaan. Bahkan yang paling sering konflik ini melibatkan Serikat Pekerja. Oleh sebab itu, dalam UU Cipta kerja di dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Mengenai prosedur PHK dalam pasal 163 UU No.13/2003, pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan. Termasuk PHK karena corporate action sebagaimana tersebut dalam Pasal 163 UU No.13/2003. Apabila perundingan -sebagaimana dimaksud- gagal, maka hanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan (“izin”) dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial (c.q. Pengadilan Hubungan Industrial).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak logis, karena beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure. Alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dalam wabah yang sedang merebak di Indonesia, Covid-19. Wabah tersebut juga tidak dikategorikan dengan Bencana Nasional.

Dengan mengacu pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan belum mencapai 2 tahun maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja begitu saja. Maka perlu adanya upaya lain yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 kepada para pekerja yang di PHK agar dapat membatasi waktu kerja/lembur dan para pekerja bisa dirumahkan dengan tidak memutus hubungan kerja. Dengan hal tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan dapat membantu pemerintah menumbuhkan perekonomian dikala pandemi Covid-19.[]