Banyak sekali thariqah yang berkembang, menjadikan sebagian kalangan masyarakat kebingungan untuk mengikuti dan bahkan memilih thariqah yang tepat. Seringkali terjadi di masyarakat, ketika seseorang yang telah berbai’at dengan seorang mursyid, dia memasuki thariqah yang lainnya atau tidak kunjung mengamalkan amalan thariqahnya. Ada juga yang mengamalkan wirid tertentu, namun tanpa meminta bimbingan seorang mursyid terlebih dahulu.
Pertanyaan:
a. Berdosakah bagi seseorang yang telah dibai’at(bersumpah) oleh seorang mursyid thariqah, apabila ia tidak melaksanakan amalan yang dia dapat?
Jawab: Untuk menjawab pertanyaan ini, di bagi beberapa tergantung kondisinya. Mengabaikan sebuah amalan yang diperoleh melalui jalan bai’at hukumnya adalah;
- Berdosa jika dalam proses pembai’atan terdapat unsur sumpah atau nadzar.
- Tidak berdosa, jika dalam proses pembai’atan tidak ada unsur di atas.
- Menurut ahli ath-thariqah hukumnya haram mutlak.
Referensi:
b. Bolehkah bagi seseorang yang telah ikut dan ber-bai’at pada mursyid memasuki thariqah lainya dan ber-bai’at pada mursyid lainnya?
Jawab: Diperbolehkan, dengan syarat asalkan sanggup menjalani thariqah YANG dimasukinya.
Referensi:
c. Bolehkah sang mursyid menambah atau mengurangi tatacara (kaifiyyah) thariqah yang sesuai dengan zamannya?
Jawab: Tidak boleh.
Referensi:
d. Apakah diperbolehkan seseorang mengamalkan sebuah wirid-wirid yang terdapat dalam kitab?
Jawab: Diperbolehkan, apabila;
- Didapatkan dari kitab mu’tabar.
- Mushannif-nya dapat dipercaya.
- Pelakunya ahli.
- Wiridnya dapat diketahui maknanya.
Catatan: Sedangkan mengamalkan sebuah wirid yang ma’tsur dari Nabi Saw., maka hukumnya mutlak diperbolehkan.
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/murid-tidak-mengamalkan-amalan-mursyid.html