Muslimat-LKKNU Nganjuk Sepakat Dispensasi Kawin Berdampak Serius pada Anak

Nganjuk, NU Online Jatim

Puluhan kader Muslimat NU di Kabupaten Nganjuk diminta turut aktif mencegah perkawinan anak, khususnya terhadap para santri. Selain itu, mereka juga diminta turut memastikan generasinya tercegah dari stunting.

 

Hal itu ditekankan dalam Seminar Cegah Perkawinan Dini dan Stunting Menuju Keluarga Maslahah Menyongsong Indonesia Emas, Sabtu (26/10/2024). Kegiatan itu digelar oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Nganjuk bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Loceret, Nganjuk.

 

“Ini merupakan salah satu agenda peringatan Hari Santri 2024 sekaligus bagian dari program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Nganjuk,” terang Ketua LKKNU Nganjuk Miftahul Huda kepada NU Online Jatim.

 

Miftah mengatakan, LKKNU memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat terkait dampak perkawinan anak. Edukasi yang disampaikan terkait hukum yang berlaku di Indonesia, yakni batas bawah usia perkawinan yang diatur dalam undang-undang.

 

Dirinya mengaku, angka perkawinan anak di Kabupaten Nganjuk masih tinggi, bahkan mencapai puluhan kasus hingga pertengahan tahun 2024.

 

“Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk mencatat ada sebanyak 95 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Data tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari sampai Juni 2024,” ungkapnya.

 

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut melanjutkan, dalam kasus permohonan dispensasi kawin, hakim tidak akan serta merta mengabulkan permohonan para orang tua ataupun anak. Di dalam Perma 5/2019 disebutkan jika kepentingan anak yang diutamakan.

 

“Namun alasan yang mendesak, kebanyakan (yang mengajukan) sudah hamil duluan,” ujarnya.

 

Di masyarakat, lanjut Alumni Pondok Pesantren Miftahul ‘Ula Nglawak itu, terdapat banyak perspektif untuk melegalkan perkawinan anak. Mulai dari perspektif tradisi hingga agama.

 

“Misalnya masyarakat memandang dengan menikah akan mencegah zina atau menganggap perempuan tidak perlu sekolah tinggi sehingga melazimkan perkawinan anak,” jelasnya.

 

“Pelibatan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan agama, dalam memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya perkawinan anak juga menjadi kunci penting dalam mengubah paradigma di masyarakat,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua PAC Muslimat NU Loceret Sukis Diana menilai, praktik dispensasi kawin berpotensi menghambat perkembangan secara fisik, mental, dan emosional. Dirinya percaya, bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung, tanpa terbebani oleh tanggung jawab perkawinan di usia yang masih sangat muda.

 

“Sebagai tindak lanut kegiatan hari ini, kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga, terutama orang tua tentang bahaya perkawinan anak dan dukungan kepada anak-anak agar mereka dapat membuat pilihan yang terbaik untuk masa depan mereka sendiri,” pungkasnya.


https://jatim.nu.or.id/matraman/muslimat-lkknu-nganjuk-sepakat-dispensasi-kawin-berdampak-serius-pada-anak-yQvQm