Zainab Al-Ghazali adalah seorang mufasir perempuan yang dilahirkan di Mayeet Ghumar al-Daqiliyah, Provinsi Buhairah Mesir. Zainab Al-Ghazali dilahirkan dalam keluarga yang agamis. Keluarganya merupakan keturunan khalifah Umar bin Khattab dari nasab ayahnya. Sedangkan dari nasab ibunya bersambung hingga Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib.
Tafsir Nazarat fi Kitabillah merupakan salah satu maha karya dari Zainab Al-Ghazali. Penulisan kitab ini bermula ketika Zainab Al Ghazali berada di dalam penjara. Hanya kesepian yang menemaninya ketika di penjara. Salah satu yang menjadi penghiburnya adalah Al-Quran.
Zainab AL-Ghazali seringkali mencatat penjelasan ayat-ayat AL-Quran di tepi lembaran mushaf. Namun sangat disayangkan, Al-Quran itu dirampas dan belum sempat disempurnakan.
Hal ini tidak kemudian menjadikan Zainab Al-Ghazali kehilangan semangat untuk melanjutkan tafsirnya. Setelah dibebaskan, Zainab Al-Ghazali melanjutkan kembali usahanya untuk menafsirkan Al-Quran sampai sempurna pada permulaan tahun 90-an.
Karakteristik Kitab Nazarat fi Kitabillah
Jilid pertama dari tafsir Nazarat fi Kitabillah terdiri dari Surah Al-Fatihah hingga Surah Ibrahim berjumlah 711 halaman. Jilid pertama ini dicetak dan diterbitkan setelah disimak dan diberi pengantar oleh Dr. Abdul Hayy Al-Farmawi, profesor Ilmu Tafsir di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Jilid kedua diterbitkan setelah empat tahun wafatnya Zainab yaitu pada tahun 2011. Tafsir Nazarat fi Kitabillah merupakan tafsir pertama yang ditulis oleh mufassir perempuan secara lengkap.
Dalam kata pengantarnya, Dr. Abu Hayy Al-Farmawi menjelaskan bahwa isi kitab Tafsir Nazarat fi Kitabillah mencerminkan segala sesuatu yang terdapat dalam diri Zainab Al-Ghazali.
Kitab Tafsir Nazarat fi Kitabillah berisi ilmu yang dimiliki, pengalaman yang pernah dilalui, kecintaan mendalam terhadap Al-Quran dan rasa tanggung jawab terhadap amanah dakwah.
Kecenderungan dalam tafsir Nazarat fi Kitabillah merupakan sebuah kecenderungan yang reformatif. Mendorong untuk menjadi kitab Al-Quran sebagai undang-unadang umat dan menjadi jalan menuju kemajuan.
Sebagai seorang mufasir perempuan, Zainab Al-Ghazali memperlihatkan adanya pembelaan terhadap hak-hak perempuan dari nilai negatif dan menolong perempuan untuk berpegang teguh dengan nash-nash syariat Islam.
Dalam ilmu tafsir, sistematika penulisan tafsir terbagi mejadi tiga macam. Pertama yaitu tartib mushafi. Sistem penyusunan berdasarkan urutan mushaf Usmani. Sistematika ini paling banyak dipakai oleh para mufasir dalam menuliskan tafsirnya.
Kedua yaitu sistematika tartib nuzuli. Sistem penyusunan tartib nuzuli berdasarkan urutan turunnya ayat Al-Quran. Mufasir memulai penafsirannya dari ayat atau surat yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad saw hingga akhir Surah atau ayat yang turun.
Ketiga yaitu sistematika dengan cara tematik atau sesuai dengan tema tertentu yang ditafsirkan secara komprehensif. Sistematika ini menjadi salah satu sistematika tafsir yang banyak ditulis oleh mufasir kontemporer.
Jika melihat ketiga sistematika penulisan tafsir di atas maka kitab tafsir Nazarat fi Kitabillah menggunakan sistematika berdasarkan urutan surah dalam mushaf. Pada tafsir jilid pertama, Zainab Al Ghazali menafsirkan QS. Al-Fatihah dampai Surah Ibrahim. Jilid kedua dimulai Surah Al-Hijr sampai Surah An-Nas.
Metode penafsiran secara umum dikenal dengan empat metode yaitu tahlili, ijmali, muqarin dan maudhu’i. metode tahlili yaitu metode tafsir yang dilakukan dengan cara mendeskripsikan uraian makna yang terkandung dalam ayat Al-Quran dengan mengikuti tertib urutan surah dan ayat dalan Al-Quran melakukan analisis di dalamnya.
Metode ijmali yaitu metode tafsir yang dilakukan dengan mengemukakan isi kandungan Al-Quran mlalui pembahasan yang bersifat umum tanpa uraian yang panjang dan tidak dijelaskan secara rinci.
Metode muqarin yaitu menafsirkan Al-Quran dengan cara membandingkan ayat Al-Quran yang memiliki redaksi berbeda akan tetapi isi kandungannya sama, atau ayat yang memiliki redaksi mirip namun isi kandungannya berlaina atau ayat yang berlainan dengan hadis namun sebenarnya sama. Metode ini juga dapat membandingkan aliran-aliran tafsir.
Moteda maudhu’i yaitu metode yang mengarah pandangan pada tema tertentu. Mencari pandangan tertentu melalui ayat Al-Quran yang dihimpun menjadi satu sesuai dengan tema yang akan ditafsirkan.
Dari empat metode yang sudah dijelaskan maka kitab tafsir Nazarat fi Kitabillah merupakan salah satu kitab tafsir yang menggunakan metode tahlili. Hal ini dapat dilihat dari cara Zainab Al-Ghazali menafsirkan satu ayat dalam kitab tafsirnya.
Setalah mengetahui metode yang digunakan dalam penyusunan kitab tafsir, selanjutnya corak penafsiran. Sejalan dengan perkembangan peradaban dan pemikiran seorang mufasir maka muncullah berbagai corak tafsir. Beberapa corak tafsir di antaranya tafsir fiqhi, tafsir sufi, tafsir al adabi wa al ijtima’i dan sebagainya.
Jika melihat isi dari kitab tafsir Nazarat fi Kitabillah dapat dilihat bahwa kitab tafsir ini mempunyai corak al-adabi wa al-ijtima’i. Hal ini dapat dilihat dari muqaddimah kitab tafsir Nazarat fi Kitabillah.
Demikian penjelasan sistematika, metode dan corak dalam kitab tafsir Nazarat fi Kitabillah karya Zainab Al-Ghazali.
https://alif.id/read/siro/kitab-nazarat-fi-kitab-allah-dan-zainab-al-ghazali-b238484p/