Negara Ideal dalam Konsep Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

0 0

Read Time:3 Minute, 43 Second

Oleh Anggi Puspita Nandani*)

Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila dianggap sebagai ideal bagi bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila dinilai sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya.

Negara ideal memiliki arti negara yang dicita-citakan atau yang dikehendaki. Dalam mencapai negara yang ideal terdapat hal mendasar yang diinginkan setiap warga negara yakni kebebasan, kesejahteraan dan ketertiban umum dalam sebuah negara yang berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dengan mengatur kegiatan masyarakat dan golongan agar tercapainya tujuan dari keseluruhan masyarakat.

Isi dari pancasila yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memiliki arti dalam setiap sila. Dalam sila pertama yakni negara mengakui, menjamin dan melindungi hak setiap penduduk untuk menjalankan menurut kepercayaan masing-masing, serta akan menimbulkan sikap toleransi antar umat dan terciptanya hubungan yang harmonis antar sesama.

Sila kedua, negara memberikan kedudukan yang sama dalam hukum sehingga terjamin dan mendapat perlindungan hukum.

Sila ketiga, mengamanatkan untuk menjaga keharmonisan antar masyarakat dengan semangat persaudaraan, saling membantu, menghormati satu sama lain dan sikap rela berkorban serta mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi.

Sila keempat, negara dengan kehidupan pemerintahan yang demokratis, hak masyarakat dihormati dalam penyelenggaraannya dengan sistem musyawarah mufakat tanpa adanya sebuah tekanan, paksaan serta intervensi.

Sila kelima, negara memberikan keadilan mengakui dan melindungi hak milik perorangan.

Pada dasarnya, sebuah negara dapat dikatakan ideal apabila pemerintah berhasil menyejahterakan rakyatnya dengan mencapai tujuan negara. Tujuan negara Indonesia tertuang di alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dalam Islam, tingginya suatu penyelenggaraan negara terlihat dalam surat an-Nisa ayat 58-59 yang artinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”(QS. An-nisa ayat 58).

Menurut Ibnu Khaldun, kondisi ideal sebuah negara akan muncul apabila terciptanya suatu tatanan interaksi sosial antara warga negara yang memiliki kesatuan visi dalam memandang komunitasnya sebagai sub sistem dari sistem kenegaraan. Menyadari bahwa eksistensi negara merupakan sebuah institusi yang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam mengayomi seluruh kepentingan rakyatnya, maka Khaldun mencoba mengetengahkan konsep negara dalam pemikiran politiknya secara universal dan fleksibel.

Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dibuat untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, Pancasila sudah dirancang sedemikian rupa untuk keseluruhan. Pancasila bersifat universal nilai Pancasila tidak hanya berlaku untuk satu suku, agama, ras dan antar golongan saja, akan tetapi nilai-nilai terdapat dalam pancasila dapat menjadi pedoman seluruh rakyat Indonesia, terlepas dari perbedaan dan keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Nilai nilai dasar Pancasila di Indonesia belum bersifat kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama. Sebagai nilai yang bersifat abstrak, Pancasila harus diupayakan dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum negara Indonesia.

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia menjadi negara ideal dengan 5 sila yang ada di dalamnya membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, yang mampu menciptakan tatanan kehidupan masyarakat baik dalam sosial budaya, serta pendidikan dan ekonomi yang memiliki satu tujuan yang merupakan bagian dari sistem negara.

Selain itu, melalui toleransi antar umat beragama dengan penerapan sila ke-1 ketuhanan yang maha esa mampu saling menghargai satu sama lain. Negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi membuat masyararakat mampu menyuarakan aspirasi dan bermusyawarah bersama dalam membangun tatanan negara Indonesia yang lebih baik.

Tujuan bangsa Indonesia dengan Pancasila di dalamnya mampu membangun visi yang sama dalam membentuk negara ideal bagi rakyat Indonesia dengan persatuan di dalamnya, yang dipimpin oleh satu pemimpin yang adil dengan pemilihan yang melibatkan masyarakat dan sistem dan musyawarah yang dijalankan dengan jujur dan adil, sehingga menciptakan keadilan di masyarakat.

Selain itu, perbaikan dalam bidang infrastruktur, pemerataan ekonomi dan pendidikan yang merata menjadi indikator kemajuan negara, sehingga membentuk negara yang ideal. Indonesia dengan ideologi Pancasilanya mampu mempersatukan berbagai budaya ras, suku dan agama. Dengan Pancasila masyarakat mampu saling berinteraksi satu sama lain tanpa melihat latar belakang, menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara serta mampu mewujudkan kesamaan visi dalam menjadi negara yang ideal untuk seluruh rakyat Indonesia.

*) Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Editor: Masyhari

About Post Author

Masyhari

Founder rumahbaca.id, pembina UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon

Happy

Happy

0 0 %

Sad

Sad

0 0 %

Excited

Excited

0 0 %

Sleepy

Sleepy

0 0 %

Angry

Angry

0 0 %

Surprise

Surprise

0 0 %