Niat Melaksanakan Haji dan Umroh untuk Orang Lain

Laduni.ID, Jakarta – Sebagaimana sudah diketahui bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu. Seperti orang yang tidak bisa melakukan ibadah haji dengan sendirinya, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun, maka ia boleh mewakilkan ibadah haji dan ihromnya kepada orang lain.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa orang yang mewakili haji orang lain harus berniat sebagaimana berikut;

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ…

Keterangan ini telah dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya, hlm. 116;

فَائِدَةٌ: اُسْتُؤْجِرَ لِلْحَجِّ عَنْ غَيْرِهِ فَقَالَ عِنْدَ تَلَفُّظِهِ بِالنِّيَّةِ: نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ، فَإِنْ كَانَ قَلْبُهُ مُوَافِقًا لِلِسَانِهِ وَقَعَ لَهُ، وَإِلَّا فَالْعِبْرَةُ بِمَا فِي قَلْبِهِ، وَأَصْلُ الصِّيْغَةِ الصَّحِيْحَةِ أَنْ يَقُوْلَ: نَوَيْتُ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لله تَعَالَى، اهـ فتاوى باسودان

Artinya: Orang yang menjadi wakil haji (orang yang melaksanakan ibadah haji dan umroh untuk orang lain) tetap mendapatkan pahala, dengan berniat sebagaimana berikut ini:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ

“saya berniat melaksanakan haji dan ihramnya untuk fulan (nama orang yang digantikan ibadah haji/umrohnya)”.  Jika niat ini selaras antara hati dan lisannya, maka orang yang menggantikan haji ini akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak selaras, maka sesuai yang terbersit di dalam hatinya yang dinilai. Shighat yang shohih niat ini asalnya adalah berikut ini:

نَوَيْتُ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لله تَعَالَى

“saya berniat melaksanakan haji untuk fulan (nama orang yang digantikan ibadah haji/umrohnnya) dan melaksanakan ihram hajinya karena Allah Ta’ala”.

Demikianlah niat melaksanakan haji untuk orang lain. Adapun dalam melaksanakan umroh untuk orang lain niatnya sama, tetapi lafadh الْحَجَّ diganti dengan اَلْعُمْرَةَ , sedangkan lafadh بِهِ , diganti dengan بِهَا.

Niat menjadi penting sebab segala perbuatan dinilai dari niatnya. Karena itu pula dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin, keselarasan niat antara hati dan lisan menjadi sesuatu yang harus diperhatikan agar mendapatkan keabsahan nilai ibadah haji menggantikan orang lain. []


Penulis: Abd. Hakim Abidin

Editor: Deny Romdhoni

https://www.laduni.id/post/read/517334/niat-melaksanakan-haji-dan-umroh-untuk-orang-lain.html