Pandangan Gus Dur Tentang Islam (2)

Bila dilihat secara teologi, pandangan Gus Dur tersebut mengikiti konsepsi Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, sebagaimana juga dalam NU. Dalam pandangan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, dijelakan bahwa keyakinan adalah tashdiqun bi al-qalb, pembenaran dengan hati. Keimanan seorang, dalam pandangannya selalu berproses, karena itu jangan cepat mengambil kesimpulan apalagi mengafirkannya. Dalam proses itulah orang akan mencapai kebenaran yang dicarinya, baik itu yang secara formal beragama Islam maupun bukan.

Pemikiran Gus Dur tentang Islam sebagai agama proses, dapat ditelusuri konsepsinya pada seorang tokoh intelektual Muslim asal Sudan, Mahmoud Taha. Dalam pandangannya, Islam adalah suatu proses intelektual dimana seorang hamba berproses dalam penghambaannya di suatu jenjang yang terdiri dari tujuh tahapan, yaitu: al-islam, al-iman, al-ihsan, ilm al-yaqin, ilm ain alyaqin, ilm haqq al-yaqin, dan al-islam.

Islam pada tahap awal, hanyalah kepatuhan eksternal yang berurusan dengan ucapan dan tindakan. Sedangkan Islam pada tahap akhir merupakan kepatuhan eksternal dan internal (sejati) sekaligus, dan merupakan penyerahan dan kepatuhan intelegensia (dengan pengetahuan), serta penerimaan atas Allah baik secara pribadi maupun umum. Islam yang dimaksudkan Gus Dur di sini, adalah Islam pada tahap akhir. Islam pada tahap akhir inilah yang menjadi keyakinan Gus Dur, karena itulah dia memaknainya sebagai keyakinan yang menebar kasih sayang, toleran, dan menghargai perbedaan.

Baca juga:  Ulama Banjar (148): Drs. H. Anwar Isa, Lc

Bagi Abdurrahman Wahid, Islam adalah keimanan yang mengakui bahwa dalam pendangan Tuhan semua manusia adalah setara, baik muslim maupun non-muslim, Wahid menjelaskan:

Saya menganggap semua agama ditentukan oleh keikhlasan dan kesungguhan pemeluknya. Itulah yang saya minta untuk dihormati, bukan penafian satu sama lain.

Kendati pandangan Gus Dur tersebut dipandang liberal oleh sebagian kaum Muslim, namun dia tetap menuntut agar kaum Muslim tetap melaksanakan Syari’at Islam (Hukum Islam) sebagai konsekuensi kepatuhan dan ketundukannya kepada Tuhan. Namun dia mengingatkan, bahwa Islam jangan hanya dijadikan sebagai seremonial keagamaan belaka, justru kaum Muslim harus menegakkan Syariat Islam secara fungsional.

Lebih jauh lagi dia menegaskan, bahwa pelaksanaan Syari’at Islam tersebut, harus melihat stuasi dan kondisi. Dalam kehidupan berbangsa dan negara umpamanya, kaum Muslim cukup melaksanakan partikel dari Syariat Islam yang dapat diterima oleh semua pihak, sedangkan selebihnya dijadikan etika bagi masyarakat Muslim. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Gus Dur meletakkan Islam dengan cara mencari subtansi ajaran, dan bukan institusinya. Inilah yang kemudian pertama-tama bisa menjadi inti sekaligus menjadi jembatan untuk melihat di antara perbedaan semua pandangan agama, baik Muslim maupun non-Muslim.

Gus Dur melihat bahwa Islam di Indonesia baru pada tataran aspek seremonial, belum pada aspek fungsional, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Gerakan-gerakan Islam, yang katanya memperjuangkan kepentingan Islam melalui negara, kebanyakan hanyalah memperjuangkan kepentingan politik atau ideologis yang mereka miliki sendiri.

Baca juga:  Cak Nur dan Konsep Sakral-Profan Emile Durkheim

Kepentingan Islam justru akhirnya tertutupi oleh kepentingan sendiri. Sedangkan corak fungsional yang diperjuangkan oleh gerakan hak asasi manusia dan corak hukum yang diingini, ternyata diperjuangkan oleh mereka yang tidak menggunakan wawasan agama, paling tidak formalitas hukum Islam, formalitas keadilan, dan formalitas demokrasi, yang semuanya merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia yang bersederajat dan berkedudukan sama. Akan tetapi, inilah yang tidak berarti hingga saat ini, karena gerakan Islam pada umumnya baru tersentuh oleh aspek ornamental belaka dari pelaksanaan agama samawi.

Menurut Gus Dur, yang harus diambil adalah pendapat kedua, karena pendapat pertama berarti formalisasi agama dalam kehidupan bernegara. Karena hal tersebut di atas, Gus Dur menjelaskan, bukankan lebih praktis memperjuangkan Islam melalui hak asasi manusia dan persamaan kedudukan seluruh warga negara, daripada menjelaskan sebaliknya? Demikian pula, bukankah pemerintahan despot dan tiran yang dikutuk oleh hak asasi manusia dan demokrasi, juga ditolak oleh hukum Islam. Islam, sebagai agama yang sempurna sebagaimana dijelaskan oleh QS al-Ma’idah (5): 3, diyakini benar kebenarannya oleh Abdurrahman Wahid. Akan tetapi, konsepsi kesempurnaan tesebut agak berbeda dengan tokoh-tokoh intelektual muslim lainnya.

Dalam pandangan Gus Dur, “secara prinsip Islam sudah sempurna. Ketika dijabarkan secara operasional ia harus merambah lagi”. Kesempurnaan Islam terletak pada potensinya untuk menampung masukan-masukan secara kontinuitas (terus menerus) sebagai bagian dari proses penghadapan Islam pada tuntutan zaman. Maknanya kesempurnaan Islam terletak pada keterbukaan terhadap pengembangan wawasan baru secara terus menerus dalam menggandeng zaman yang selalu berkembang. Tentu saja hal ini didorong dari dan oleh al-Quran dan Sunnah Rasul saw itu sendiri.

Baca juga:  Kiai Sahal Mahfudh (3): Kenangan Tujuh Tahun Saat Nyantri di Kajen

https://alif.id/read/safa/pandangan-gus-dur-tentang-islam-2-b241502p/