Laduni.ID, Jakarta – Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan sebuah tradisi yang sudah mendarah daging bagi seluruh umat Islam di dunia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk mahabbah dan kerinduan terhadap Baginda Nabi Muhammad SAW. Namun terdapat sebagian kelompok yang enggan melakukan perayaan maulid Nabi dengan alasa bahwa itu adalah bid’ah. Lantas bagaimana pendapat ulama madzhab terkait perayaan maulid Nabi SAW?
Ulama Hanafiyah
Syekh Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu bid’ah yang sangat terpuji.
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad SAW”
Baca Juga: Dalil Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Ulama Malikiyah
Imam Ibnu Al-Haj mengatakan bahwa setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi Muhammad SAW akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi oleh rahmat Allah SWT.
مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ
“Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi SAW, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”
Ulama Syafi’iyah
Imam Jalaludin As-Suyuthi yang menjelaskan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid’ah yang baik dan barang siapa yang merayakannnya akan mendapatkan pahala.
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW”
Kemudian beliau melanjutkan bahwa merayakan maulid bukan hanya sekedar bid’ah yang baik melainkan sunah
يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاعُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ
“Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah SAW, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”
Baca Juga: Keutamaan dan Hikmah Memperingati Maulid Nabi SAW
Ulama Hanabilah
Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa barang siapa yang merayakan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya, maka mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut.
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah SAW’
Jadi dapat kita simpulkan dari keterangan di atas bahwa merayakan maulid Nabi merupakan sutu tradisi yang sangat baik bahkan disunahkan meskipun hal tersebut belum dilakukan pada zaman Nabi SAW. Bahkan hukum merayakan maulid bisa menjadi wajib bila hal itu menjadi media dakwah yang efektif dalam mengimbangi kegiatan-kegiatan yang dirasa akan merusak moral anak bangsa.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Al-Mubasyir Al-Tharazi berikut:
إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ
“Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”
Wallahu A’lam
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 16 November 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Referensi: Disarikan dari tulisan Ust. M. Mubasysyarum Bih yang dimuat di NU Online
https://www.laduni.id/post/read/48384/pendapat-ulama-tentang-maulid-nabi-saw.html