Pengertian Yatim Menurut Agama

Laduni.ID, Jakarta – Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam As-Syairazi mengatakan di dalam Kitab Al-Muhaddzab:

اَلْيَتِيْمُ هُوَ الَّذِيْ لَا أَبَ لَهُ وَلَيْسَ لِبَالِغٍ فِيْهِ حَقٌّ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى بَعْدَ الْبُلُوْغِ يَتِيْمًا

“Yatim adalah anak yang tak punya bapak, sedang dia belum baligh. Setelah baligh, anak itu tak disebut yatim.” (Al-Muhaddzab, jilid 3, hlm. 301)

Jadi menurut istilah agama yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh.

Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa. Katerangan ini berdasrkan juga dari sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, lalu Ibnu Abbas menjawab:

وَكَتَبْتَ تَسْأَلُنِى عَنِ الْيَتِيْمِ مَتَى يَنْقَطِعُ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ، وَإِنَّهُ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهُ اِسْمُ الْيُتْمِ حَتَّى يَبْلُغَ وَيُؤْنِسَ مِنْهُ رُشْدٌ

“Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa.”

Sedangkan kata piatu sebenarnya bukan berasal dari Bahasa Arab. Kata ini dalam Bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu adalah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.

Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi mengatakan:

فَإِذَا احْتَلَمَ يَخْرُجُ مِنَ الْيُتْمِ

“Ketika seorang anak itu sudah ‘ihtilam’ (bermimpi basah), maka telah keluar dari sifat yatim (Al-Mabsuth, Jilid 10, hlm. 30)

Pernyataan tersebut berdasarkan keterangan di dalam Hadis. Rasulullah SAW pernah bersabda:

لَا يُتْمَ بَعْدَ الْحُلُمِ

“Tidak disebut yatim orang yang telah mengalami hulm (mimpi basah/sudah baligh).” (HR. Abu Daud)

Sedangkan, menurut para ulama, di antara tanda-tanda baligh adalah sebagaimana berikut ini:

1. Keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya
2. Haidh bagi perempuan
3. Tumbuh bulu kemaluannya
4. Telah menginjak usia 15 bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun Qamariyah, sebagai batas minimalnya

Jadi dari sini bisa dipahami, bahwa anak yatim adalah anak yang ditinggal wafat orang tuanya saat masih belum baligh. Jika anak tersebut telah sampai pada usia baligh, maka tidak disebut anak yatim lagi. Wallahu ‘Alam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 September 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/65029/pengertian-yatim-menurut-agama.html