LADUNI.ID, Jakarta – Sebuah hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallama akan perintah menjauhi perempuan cantik yang tumbuh di tempat yang buruk. Lalu muncul pertanyaan, apa maksud dari perintah Nabi akan hal ini? Untuk memahami hadis tersebut, kita perlu menelusuri kualitas hadis dari segi periwayatan dan maknanya dari para ulama.
Hadis tersebut berbunyi,
عن أبي سعيد الخدري قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إياكم وخضراءَ الدِّمَنِ ، قيل : وماذا يا رسولَ اللهِ ؟ قال : المرأةُ الحسناءُ في المَنبِتِ السُّوءِ
Artinya: dari Abu Sa’d al-Khudry berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Jauhilah Khadra ad-Diman!” Lalu beliau ditanya, “apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “yaitu seorang perempuan cantik yang tumbuh di tempat buruk.”
Hadis ini tercatat dalam kitab al-Afrad milik Imam ad-Daruquthny. Kitab tersebut merupakan kumpulan hadis-hadis gharib, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu perawi saja di tiap atau salah satu jalur periwayatannya. Juga dicatat oleh Imam al-‘Askary dalam kitab al-Amtsal dari jalur Abu Sa’id al-Khudry. Keduanya menghukumi hadis ini dengan dho’if (lemah) karena ada satu jalur periwayatan yang hanya diriwayatkan oleh satu orang,
yaitu al-Waqidy.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, karangan Imam Ghazali, hadis ini dikutip sebagai salah satu anjuran menikahi perempuan yang belum pernah menikah atau perawan. Karena pertimbangan karakter dan pemahaman agama yang baik, dan pengaruh karakter seseorang berasal dari lingkungan yang baik. Tentu dalam anjuran itu tidak ada maksud untuk merendahkan perempuan berstatus janda.
Syaikh Mutawalli as-Sya’rawi, seorang ulama kontemporer menjelaskan, meskipun hadis ini dihukumi dho’if, akan tetapi ia memiliki makna yang benar,
وسواءٌ صح الحديث أو لم يصح فهو يعني فساد النسب إذا كان الأصل غير سليم. والدِّمَن هي آثار الإبل والغنم وأبوالها وأبعارها، فربما نبَت فيها نبات فيكون منظره حسنًا أنيقًا ومَنبَته فاسد. والمراد التحذير من الزواج بذوات المنظر الحسن والجمال الفاتن بغير دين أو خلق، فهذا يُنتج ذرية غير صالحة. فعلى المؤمن أن يبحث عن ذات الدين التي إن أمرها أطاعته وإذا نظر إليها سَّرَّته وإن غاب عنها حفظته في نفسها وماله.
Sekalipun hadis ini shahih atau tidak, tapi maksud hadis tersebut adalah nasab buruk seseorang berasal dari bibit yang tidak baik, ad-Diman bermakna “kotoran unta dan domba dan juga air seni juga kotoran lain yang keluar darinya.” Maka kemungkinan tanaman yang tumbuh di bekasnya (tanah yang mungkin terkena air seninya) bagus dan berkualitas tapi tempatnya rusak. Maksud dari hadis ini adalah larangan menikahi perempuan yang fiisknya bagus, cantik, menawan tapi tidak memiliki pemahaman agama yang baik dan akhlak yang baik, karena darinya akan lahir keturunan yang tidak baik. Maka wajib bagi seorang yang beriman untuk mencari perempuan yang memiliki pemahaman agama yang baik, yang apabila diperintah ia menurutinya, dan jika dipandang akan menenangkan hati, dan jika ia sendirian ia menjaga dirinya dan hartanya.Maka pesan yang bisa diambil dari hadis ini adalah pentingnya selektif dalam memilih pasangan. Karena kebanyakan, karakter seseorang dipengaruhi oleh nasab dan lingkungan hidupnya. Sekalipun seseorang yang bernasab buruk tidak selalu buruk, karena bisa jadi dalam proses hidupnya ia mengalami perubahan dan berada di lingkungan yang bagus. Selektif untuk memperhatikan akhlak dan pemahaman agama yang baik, bukan sekedar paras belaka.
Syarah Hadits
Maksud dari wanita cantik berada dalam tempat buruk adalah wanita cantik yang hidup dalam lingkungan keluarga yang buruk.
Al-Bairuuty berkata dalam “Asnaa al Mathaalib”, Maknanya adalah,
“Hati-hatilah dengan wanita cantik yang tempat tumbuhnya buruk, seperti pohon khadharaa yang akarnya dipenuhi dengan kotoran.”
Ad-Dimyathy berkata dalam “I’aanatu Ath Thaalibin”, hadis ini menyerupakan wanita yang berasal dari keluarga yang buruk seperti sebuah tanaman yang tinggi, yang tumbuh di tempat kotoran hewan.” Syaikh Mushtofa al Adawy mengkritisi hadis ini juga dari sisi maknanya, bahwa wanita yang berasal dari keluarga yang buruk tidak mesti ia pun buruk. Karena juga ternyata banyak wanita yang baik walau pun keluarganya buruk.
Intinya, tidak ada larangan menikah dengan wanita yang berasal dari keluarga yang buruk karena hadis ini lemah, dan yang menjadi standar pemilihan wanita tetap agama si wanita tersebut, bukan keluarganya. Wallahu a’lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 03 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan