Laduni.ID, Jakarta – Pemilu telah usai dilaksanakan. Pemenang dalam Pilpres juga telah ditentukan melalui keputusan MK setelah mendalami gugatan-gugatan pasangan yang tidak menerima hasil pemilu yang dirasa merugikan dan ada kecurangan.
Keputusan MK yang ditetapkan pada Senin (22/4/2024) bersifat mengikat, harus diterima dan dihormati oleh semua pihak.
Setelah keputusan tersebut ditetapkan, melalui siaran media, baik pasangan nomor 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka), dan 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD), semuanya telah menerima keputusan yang telah ditetapkan, meski ada sejumlah pihak yang merasa masih tidak menerimanya.
Dengan demikian, sebagaimana informasi di berbagai media dinyatakan oleh MK bahwa pemenang dalam Pilpres adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sehubungan dengan hal itu, sebagai ormas terbesar di Indonesia, NU turut serta dalam menanggapi hasil keputusan tersebut melalui siaran pers resmi PBNU. Dalam draft resmi yang tersebar dengan judul “Siaran Pers Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Terkait Hasil Pemilu 2024” dengan nomor 1726/PB.01/A.II.11.08/99/04/2024, dinyatakan berikut ini:
Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/04/2024) hari ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu: at-tawazun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasamuh (bersikap toleran) dan al-I’tidal (bertindak adil dan proporsional).
2. Menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024) hari ini sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat.
3. Mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang telah berjalan dan memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
4. Mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.
5. Mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menerima mandat rakyat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 seraya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur dan bermartabat.
Pernyataan resmi siaran pers PBNU tersebut dikeluarkan pada Senin 22 April 2024 dan ditandatangani oleh KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam), KH. Akhmad Said Asrori (Katib Aam), KH. Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum, dan Drs. H. Saifullah Yusuf (Sekretaris Jenderal).
Segala hal yang dimuat dalam pernyataan resmi di atas juga sekaligus menunjukkan sikap PBNU dalam menanggapi hasil Pemilu 2024. Hal itu diharapkan agar menjadi acuan masyarakat Indonesia dalam bersikap, khususnya warga Nahdlatul Ulama.
Pewarta: Hakim
Editor: Denny
https://www.laduni.id/post/read/525780/pernyataan-resmi-pbnu-terkait-hasil-pemilu-2024.html