Presiden Jokowi: TWK KPK Bukan Dasar Pemberhentian Pegawai

Laduni.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai prasyarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Presiden Jokowi menilai, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

“Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK. Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tulis Presiden Jokowi melalui Instagramnya (IG), Senin, 17 Mei 2021. 

Dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta kepada institusi terkait untuk merancang pegawai yang telah dinyatakan tidak lulus dalam proses TWK. “Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tutup Jokowi. 

(Editor: Ali Ramadhan) 
 

https://www.laduni.id/post/read/71869/presiden-jokowi-twk-kpk-bukan-dasar-pemberhentian-pegawai.html