Putusan Dismissal PHPU Pileg 2024 Dibacakan MK pada 21-22 Mei 2024

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) pada 21-22 Mei 2024, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

“Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ucap dikutip Antara Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, Rabu malam.

Saldi menjelaskan bahwa MK akan segera mengadakan rapat dengan hakim-hakimnya karena beberapa perkara telah selesai dilakukan pemeriksaan awalnya. Rapat tersebut akan membahas apa yang akan terjadi selanjutnya dengan semua perkara. Dia juga meminta semua orang untuk bersabar menunggu hasil rapat tersebut.

“Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH,” ucapnya.

Saldi mengatakan, perkara yang masih berlanjut akan masuk ke tahap berikutnya di pengadilan, di mana bukti-bukti akan diajukan. Mahkamah akan memberikan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah selanjutnya dalam proses ini.

“Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” kata Saldi.

Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15–20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21–22 Mei 2024.

Sidang PHPU Legislatif 2024

Sidang-sidang PHPU legislatif 2024 masih terus berlangsung. Terbaru, MK tengah mengadili beberapa sengketa partai-partai peserta pemilu legilatif 2024 seperti pengurangan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang sepanjang Pemilihan Kota Palembang 2 Kecamatan Sukarami, Kemuning, dan Alang-Alang Lebar, Provinsi Sumatera Selatan. Sidang Perkara Nomor 283-01-03-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kemudian, KPU menyangkal bahwa mereka mengurangi suara calon dari PDI-P. Melalui pengacaranya, Thomas Mauritus Djawa, KPU menjawab bahwa klaim PDI Perjuangan tentang pengurangan suara mereka di Kecamatan Sukarami sebanyak 120 suara adalah tidak benar. Thomas mengatakan bahwa PDI Perjuangan salah dalam menjelaskan detail perolehan suara dalam permohonannya.

“Bahwa terhadap dalil Pemohon tentang penambahan  suara partai dan calon anggota DPRD Kota Palembang Partai NasDem di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Alang-alang Lebar sebanyak 133 suara adalah tidak benar,” tegas Thomas dikutip MKRI.

https://www.nu.or.id/nasional/putusan-dismissal-phpu-pileg-2024-dibacakan-mk-pada-21-22-mei-2024-vGB4J