LADUNI.ID, Jakarta – Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghimpun kekuatan melawan penjajahan Belanda merupakan bagian dari perjuangan NU untuk mempertahankan ideologi agama dan nasionalismenya sebagai bentuk cinta Tanah Air (Hubbul Wathon Minal Iman). Peran NU dalam mengusir penjajah Belanda merupakan anjuran agama yang wajib dijalankan.
Hukum tersebut sudah menjadi keputusan para kyai NU, yang akhirnya melahirkan “Resolusi Jihad”. Resolusi ini menjadi pegangan ampuh para pasukan santri yang tergabung dalam laskar Ḥizbullah maupun laskar Sabilillah.
Demikian juga pandangan NU bahwa prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, membuang segala bentuk eksploitasi dan penjajahan, merupakan spirit NU untuk menjaga konsistensi kedaulatan Negara, memperkokoh integritas Bangsa dan Negara.
Dengan pendekatan sejarah, penelitian ini menguak peran dan kontribusi NU dalam melawan penjajahan Belanda, merebut kemerdekaan serta mempertahankan kedaulatan Bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nahdlatul Ulama (NU) pimpinan Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme yang berdasar atas syaria’at Islam ala Ahlu al-sunnah wal al-jama’ah. Sebelum Indonesia merdeka, para pemuda di berbagai daerah mendirikan organisasi bersifat kedaerahan, seperti Jong Cilebes, Pemuda Betawi, Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, dan sebagainya, akan tetapi Kyai-Kyai NU justru mendirikan organisasi pemuda bersifat nasionalis.
Dari rahim NU juga lahir laskar-laskar perjuangan fisik, di kalangan pemuda muncul laskar-laskar ḥizbullah (Tentara Allah) dengan panglimanya KH. Zainul Arifin seorang pemuda kelahiran Barus Sumatera Utara 1909, dan di kalangan orang tua sabilillah (Jalan menuju Allah) yang di komando oleh KH. Masykur.
Perjuangan jihad laskar-laskar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengusir penjajah Belanda sebenarnya adalah tuntunan ajaran agama Islam yang harus dilaksanakan setiap umat-Nya sebagai bentuk manivestasi rasa syukur kepada Allah SWT.
Jihad yang dilakukan oleh laskar-laskar Nahdlatul Ulama (NU) ialah jihad membela Tanah Air, sebagai bentuk cinta Tanah Air (Hubbul Wathon Minal Iman) yang dimaknai sebagai jihad fisabilillah. Karena upaya mempertahankan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pandangan hukum Islam merupakan bagian dari kewajiban agama yang harus dijalankan umat Islam.
Jihad sebagai satu amalan besar dan penting dalam Islam dengan keutamaannya yang sangat banyak sekali tentunya menjadi kewajiban seorang muslim untuk melaksanakanya bila suatu saat diserang oleh orang kafir. Perjuangan yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama dengan upaya yang kuat menggerakan para ulama, santri dan umatnya untuk bangkit menghimpun kekuatan melawan pemerintahan asing yang dianggap kafir, merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipungkiri.
Bahkan menurut hitungan rasional kemerdekaan Negara Indonesia ini tidak akan pernah terwujud, mengingat rakyat Indoneisa pada saat itu merupakan rakyat yang miskin, serba kekurangan, untuk makan saja masih sulit akibat kejamnya penjajahan, demikian juga minimnya persenjataan yang dimiliki oleh pasukan dan relawan pejuang rakyat kita, apabila dibandingkan dengan persenjataan yang dimiliki oleh penjajah Belanda.
Akan tetapi berkat motivasi para ulama kita termasuknya adalah ulama-ulama NU yang berupaya mentranspormasi gerakan-gerakan yang bersifat spontanitas kepada mekanik atau organik dari doa dan wirid-wirid yang diberikan oleh ulama-ulama NU (bisa berupa asma’, ḥizb, dzikir, ṣalawat dan lain sebagainya) menjadi sebuah sugesti besar pensakralan dan kekuatan besar untuk melawan peperangan melawan penjajah, maka dengan sugesti yang kuat ini perjuangan para ulama bisa menghantarkan kesebuah kemerdekaan berkat rahmat Allah SWT.
Prinsip Nahdlatul Ulama (NU) terkait dengan menjaga kedaulatan Bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, NU menganjurkan untuk senantiasa memupuk persatuan di tengah masyarakat yang plural dengan cara menanamkan sikap menghargai perbedaan lewat komunikasi dialog dalam konteks mempertahankan kedaulatan Bangsa dan Negara.
Merespon berkembangnya upaya disintegrasi dan perpecahan antara Bangsa kita sendiri yang mengakibatkan hilangnya komitmen kebangsaan terhadap integritas dan kesatuan Bangsa yang disebabkan oleh dampak negatif globalisasi, kebebasan berpendapat dan ekspresi tanpa batas, yang mengakibatkan munculnya gerakan separatism, radikalisme, konflik ras dan agama yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia, NU merasa perlu untuk meneguhkan kembali semangat kebangsaan Indonesia dengan menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final dari sistem kebangsaan di negara ini.
Sumber : Amin Farih Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang e-mail: amin.farih@walisongo.ac.id Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24 No. 2, November 2016, 251-284