Laduni.ID, Jakarta – Zina merupakan perbuatan yang dapat merusak generasi. Hal ini juga sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya SAW. Bayangkan saja jika ada seorang perempuan tiba-tiba mengandung dan memiliki anak yang tanpa jelas siapa bapak yang sebenarnya dan tidak ada yang bertanggungjawab. Ini sangatlah mengerikan, dan semoga kita semua dijauhkan dari musibah ini.
Apalagi ketika berhubungan dengan suami atau istrinya orang. Yaitu selingkuh berzina dengan suami atau istrinya orang, ini merupakan dosa yang lebih besar. Ini sesuai dengan apa yang pernah disebutkan oleh Nabi SAW:
“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”, Rasulullah SAW menjawab, “Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu,” Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?”, Rasulullah SAW menjawab, “Membunuh anakmu karena takut kelaparan,” Aku bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?”, Rasulullah menjawab, “Berzina dengan istri tetangga,” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang yang jauh dari kemaksiatan, lalu dituduh berzina. Orang yang menuduh tadi, tanpa memiliki empat saksi maka harus dipukul jilid sebanyak delapan puluh kali. Sehingga kita disini belajar bahwa salah menuduh itu fatal. Begitulah hukum syariat.
Di Zaman Nabi SAW juga pernah terjadi, ketika ada sahabat yang bercerita kepada Nabi SAW jika istrinya ketahuan berzina. Nabi malah menghukum sahabat yang melapor tersebut dengan memukul hukuman jilid sebanyak delapan puluh kali. Karena Sahabat tersebut tidak mendatangkan saksi empat dan hal ini dianggap menuduh. Lalu sahabat tadi menimpali, dengan perkataan “Jika saya mencari empat saksi yang lain, maka bisa-bisa sudah selesai Ya Nabi”. Nabi menimpali lagi dengan ”Ya seharusnya memang menghadirkan empat saksi. Jika tidak maka ini adalah tuduhan.” Begitulah penjelasan Nabi SAW.
Ini menunjukan bahwa hukum rajam yang ekstrim kemungkinan terjadi sangatlah kecil. Misalkan dengan tuduhan zina dengan bukti videopun, itu masih berkemungkinan bisa direkayasa.
Dengan susahnya mengadakan hukuman zina yang begitu berat dengan rajam itu, menunjukan bahwa Allah SWT tidak menginginkan ada makhluk yang dihukum rajam. Karena saksinya harus empat orang dan mengetahui masuknya alat langsung kepada vagian. Ketika ada saksi pelapor yang tidak bisa mengadakan empat saksi dengan persyaratan tersebut, dialah ini yang dihukum jilid.
Tetapi kita juga mengimani bahwa adanya hukuman di hari akhir. Bahwa mungkin saja seseorang terhindar dari hukuman di dunia, tetapi tidak dengan di akhirat. Di dalam surat Al Fatihah disebutkan bahwa:
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)
4. Yang menguasai di Hari Pembalasan
Allah adalah yang Merajai Hari Pembalasan. Maka sudah sepatutnya kita meyakini bahwa aka nada timbangan dan balasan di hari akhir.
Semoga kita semua dijauhkan dari zina dan mala petaka di dunia dan di akhirat. Aamiin
Wallahu A’lam.
Sumber: Tulisan ini merupakan catatan yang diolah dan dikembangkan dari pengajian Gus Baha. Tim redaksi bertanggungjawab sepenuhnya atas uraian dan narasi di dalam tulisan ini.
_______
Penulis: Athallah Hareldi
Editor: Hakim
https://www.laduni.id/post/read/517588/respon-nabi-ketika-sahabat-ada-yang-menuduh-zina.html