Saat Kecil Hafal Al-Qur’an, Setelah Besar Lupa

Di zaman sekarang, sudah menjadi hal yang biasa seorang anak menghafal Al Qur’an. di pendidikan swasta bahkan pendidikan negeri terkadang mewajibkan anak menghafak sebagian Al Qur’an. Ketika mengajarkan anak didiknya membaca kitab suci al-Qur’an, pihak pengajar atau guru  menekankan anak didiknya untuk menghafalkan surat-surat pendek, mulai dari Juz ‘Amma sampai khatam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembelajaran dan memperlancar bacaan. Akan tetapi kebijakan semacam ini bisa menjadi pedang bermata dua, ketika mereka(sang anak didik) lupa pada surat-surat al-Qur’an yang telah dihafalkannya. Belum lagi, jika mereka sudah mempunyai kesibukan masing-masing, seperti; bekerja mencari nafkah, mengurusi rumah tangga dan lain sebagainya. 

Saat Kecil Hafal Al-Qur'an, Setelah Besar Lupa

Pertanyaan:

a. Apakah tindakan pengajar yang menganjurkan anak didiknya menghafal surat-surat al-Qur’an dapat dibenarkan dalam hukum islam, mengingat kemungkinan besar akan dilupakan?

b. Sebatasmanakah lupa atas hafalan al-Qur’an yang diharamkan?

c. Apakah lupa karena disibukkan dengan pekerjaan atau mencari nafkah termasuk lupa yang diharamkan? 

Jawab:

a. Dapat dibenarkan. 

b. Batasan lupa (nis’yân) yang berakibat hukum dosa, menurut pendapat yang kuat adalah lupa yang sekira untuk mengingat kembali hafalannya, ia merasa kesulitan. Walaupun hilangnya hafalan tersebut hanya satu huruf. Berbeda jika lupa yang andaikata ada yang mengingatkan, secara spontanitas langsung ingat kembali, maka hal itu masih belum dihukumi haram.

c. Ya, termasuk lupa yang berakibat hukum haram. Sebab sibuk dengan pekerjaan atau mencari nafkah bukan sebuah alasan untuk tidak membaca atau menjaga hafalan al-Qut’an. Karena sesibuk apapun menjaga hafalan, masih bisa dilakukan walapun dengan cara membaca dalam hati. 

Referensi:

https://www.potretsantri.com/2021/06/saat-kecil-hafal-al-quran-setelah-besar.html