Gelar haji yang disematkan pada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji, khususnya di Indonesia, sudah ada semenjak zaman dulu. Menurut R. Muh. Tommy Fadlurohman, S.H, M.H (Penulis Buku Sejarah Kaliwungu Bumi Para Kyai) “adanya gelar haji di Indonesia ada semenjak penjajahan Belanda untuk menandai orang yang telah menunaikan ibadah haji di tanah suci. Belanda tidak mau ada orang Indonesia yang pintar, karena orang yang haji dulu itu tidak sekadar haji tetapi mereka belajar di tanah Arab untuk menimba ilmu agama.
Dalam perjalanan menuju Mekah, dibutuhkan waktu yang sangat lama karena dulu tidak ada kendarakan secanggih sekarang. Dahulu, ingin ke tanah suci harus menggunakan kapal laut. Karena itu, Belanda mendata orang-orang yang telah haji dengan gelar haji dan menggunakan peci, karena peci merupakan identitas orang alim/ orang paham agama, sehingga Belanda mudah mendata ketika mereka makar akan diculik dan dieksekusi mati.”
Dari penjelasan di atas maka gelar haji lahir semejak adanya Belanda yang ada di Indonesia sebagai intrik politik Belanda untuk menandai orang yang telah menunaikan haji. Ketika mereka berbuat macam-macam akan diculik oleh penjajah belanda untuk di eksekusi mati kemudian mayatnya dibuang tanpa sepengetahuan seseorang. Belanda tidak mau ada orang Indonesia yang pintar. Orang pintar dianggap bentuk ancaman oleh penjajah Belanda karena orang yang pintar dianggap sebagai biangkerok kerusuhan dan merupakan ancaman kedudukan Belanda yang ada di Indonesia.
Sekarang banyak orang yang ingin dipanggil haji setelah mereka berangkat haji karena menganggap gelar haji merupakan sebuah keistimewaan tanpa tahu sejarah gelar haji tersebut padahal gelar itu merupakan hasil politik Belanda dalam menjajah bangsa kita dahulu.
Pada dasarnya esensi dari orang yang pergi haji merupakan rukun islam oleh karena itu semua orang muslim yang sudah mampu wajib melaksanakan haji. Dalam berhaji ada amalan yang harus dilaksanakan seperti rukun haji dan syarat sah haji, orang yang telah melaknakan itu bisa dianggap mabrur, walaupun yang berhak melesensikan mabrur/tidak hanyalah Allah SWT.
Peci adalah penutup kepala terbuat dari kain dan sebagainya, berbentuk meruncing kedua ujungnya. Peci merupakan perwujudan dari alat yang dapat mengkhusukkan kita saat sholat, peci atau yang sering kita sebut songkok merupakan modernisasi penutup kepala yang pada awalnya menggunakan sebuah udeng/sorbain/kain sebagai penutup kepala, dengan adanya songkok menjadikan lebih praktis dan efisien.
Haji berpeci merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena orang yang sudah berhaji adalah orang alim karena dalam perjalanan untuk sampai ke tanah suci mereka tidak semata mata hanya ingin berhaji tetapi kebanyakan dari mereka menimba ilmu di tanah suci untuk mendalami pemahaman agama bahkan ada yang tidak kembali ke tanah air dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dalam hal ini maka haji berpeci merupakan sebuah intrik politik yang diciptakan oleh Belanda karena mereka melihat situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam dengan hal itu maka penjajah Belanda menggunakan siasat tersebut untuk menghargai dan menjunjung derajat orang yang telah behaji, tetapi di sisi lain mereka juga dengan menggunakan gelar itu maka mereka dapat mengawasi orang yang pintar di Indonesia sebagai data bagi mereka.
Haji berpeci lambat laun menjadi sebuah tradisi yang ada di Indonesia dan tradisi tersebut sampai sekarang masih ada dan mungkin selamanya akan menjadi tradisi yang sampai akhir hayat nanti.
https://alif.id/read/tra/sejarah-gelar-haji-sebuah-siasat-belanda-menandai-orang-pintar-b244393p/