Laduni.ID Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali pada Kamis 1 Juli 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjabarkan lebih lanjut sejumlah langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah selama pemberlakukan pengetatan sejumlah kegiatan di sektor publik.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli
Penjabaran langkah itu disampaikan oleh Menteri Luhut melalui siaran pers virtual kepada awak media. Luhut sendiri didapuk oleh Presiden Jokowi menjadi koordinator selama penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen berjudul: Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diterbitkan oleh Menteri Luhut terdapat sejumlah kegiatan di ruang publik yang diatur ketat atau dibatasi dengan tujuan untuk mengendalikan laju penyebaran wabah Covid 19 yang semakin ekstrim.
Satu diantara sejumlah kebijakan yang diatur dalam dokumen PPKM darurat Jawa dan Bali adalah memperketat kegiatan resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis dokumen tersebut.
Baca juga: Teknik “Proning” Selamatkan Nyawa Pasien Covid-19, Begini Caranya
Selain membatasi jumlah orang yang hadir, Implementasi PPKM darurat Jawa dan Bali tersebut juga mengatur mengenai penyediaan makanan di lokasi kegiatan pernikahan.
“Tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” sambung isi dokumen itu.
Selain itu juga dalam dokumen itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terpaksa untuk keluar rumah harus menggunakan masker yang berkualitas dan tidak diperbolehkan hanya menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Bagaimana Orang NU Menyikapi Covid-19
———
Pewarta: Nasirudin Latif
Editor: Ali Ramadhan