Disetiap lembaga pendidikan formal maupun informal, kebanyakan siswa-siswinya dikumpul dalam satu kelas. Pihak lembaga ataupun yayasan beralasan, semua itu dilakukan tidak lain, karena terkendala ruang gedung yang terbatas.Padahal jumlah siswanya semakin tahun, semakin mem-bludak atau bertambah. Bagaimana menurut syara’ atau hukum Islam melihat berkumpulnya siswa-siswi dalam satu kelas dengan alasan keterbatasan gedung?
Jawab: Tidak diperbolehkan, sebab masih banyak alternatif lain, seperti; memisah dengan satir (penutup). Hal ini dengan pertimbangan, bahwa berkumpulnya siswa-siswi tersebut akan menimbulkan beberapa kemunkaran, diantaranya;
- Terjadinya fitnah.
- Percampuran antara lawan jenis yang diharamkan.
- Mempertontonkan atau melihat aurat.
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/siswa-siswi-campur-dalam-satu-kelas.html