Strategi Membentuk Tim Fasilitator P-5 PPRA di Madrasah

0 0
Read Time:5 Minute, 44 Second

Oleh A. Rusdiana

PEMBENTUKAN TIM FASILITATOR Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Penguatan Profil Rahmatan lil Alamin (P-5PPRA) merupakan bagian dari tugas madrasah yang harus dilakukan sebagai langkah awal perencanaan guna menentukan kesiapan dan jenis proyek apa yang akan digunakan pada P-5PPRA. Berapa hal yang perlu diperhatikan pembentukan tim fasilitator projek ini, di antaranya:

Pertama: Pimpinan satuan pendidikan dalam hal ini Kepala Madrsah menentukan pendidik yng tergabung dalam tim fasilitasi proyek yang berperan merencanakan proyek, membuat modul proyek, mengelola proyek, dan mendampingi peserta didik dalam P-5 dan PPRA. Tim fasilitator terdiri dari sejumlah pendidik yang berperan merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi projek profil. Tim fasilitator dibentuk dan dikelola oleh kepala satuan pendidikan dan koordinator projek profil.

Kedua: Langkah Pembentukan Tim Fasilitator P-5PPRA, di antaranya:

  1. Pimpinan satuan pendidikan menentukan seorang koordinator projek profil, bisa dari wakil kepala satuan pendidikan atau pendidik yang mempunyai pengalaman mengembangkan dan mengelola projek.
  2. Apabila mempunyai SDM yang cukup, koordinator projek profil sekolah dapat membentuk koordinator di level kelas. Misalnya satu orang koordinator kelas 1, satu orang koordinator kelas 2, dan seterusnya. Untuk pendidikan khusus, koordinator dapat dipilih berdasarkan jenis kekhususan.
  3. Pimpinan satuan pendidikan bersama koordinator projek profil memetakan pendidik dari setiap kelas (atau apabila SDM terbatas, perwakilan dari masingmasing fase) untuk menjadi tim fasilitator projek profil.
  4. Koordinator mengumpulkan dan memberikan arahan kepada tim fasilitator projek profil untuk merencanakan dan membuat modul projek profil bagi setiap kelas atau fase

Ketiga: Pembagian Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan P-5PPRA, di satuan pendidikan dalam hal ini di madrasah, yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  1. Menyiapkan sistem dari perencanaan hingga evaluasi dan refleksi projek profil di skala satuan pendidikan, termasuk sistem pendokumentasian projek profil. Sistem ini juga dapat digunakan sebagai portofolio satuan pendidikan.
  2. Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek profil: masyarakat, komunitas, akademisi, praktisi. Satuan pendidikan dapat mengidentifikasi orang tua yang potensial sebagai narasumber dari daftar pekerjaan orang tua atau narasumber ahli di lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  3. Mengomunikasikan projek penguatan profil pelajar Pancasila kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra (narasumber dan organisasi terkait).
  4. Memastikan beban kerja pendidik tetap dipertahankan (tidak dikurangi) sesuai arahan alokasi waktu projek profil yang sudah diatur oleh pemerintah. Adapun pada pendidikan kesetaraan, alokasi waktu projek profil dilaksanakan pada mata Program Pemberdayaan dan/atau Keterampilan.
  5. Melibatkan pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses berjalannya projek profil dengan memberikan dukungan, baik dalam bidang akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik.
  6. Menyediakan kebutuhan sumber daya serta dana yang diperlukan untuk kelangsungan projek profil

Keempat: Peran dan Tanggung Jawab Koordinator P-5PPRA, di antaranya:

  1. Koordinator bisa dari wakil kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola projek profil.
  2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek profil di satuan pendidikan.
  3. Mengelola sistem yang dibutuhkan tim pendidik/fasilitator dan peserta didik agar dapat menyelesaikan projek profil dengan sukses.
  4. Memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para pendidik yang tergabung di dalam tim fasilitator projek profil.
  5. Memastikan alur projek profil memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan prinsip eksploratif.
  6. Memastikan rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Kelima: Peran dan Tanggung Jawab Fasilitator P-5PPRA, diantaranya:

  1. Memperhatikan kebutuhan dan minat belajar setiap peserta didik agar dapat memberikan stimulan atau tantangan yang beragam (berdiferensiasi), sesuai dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan inovasi, serta peminatan terhadap tema projek profil.
  2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan dan pengembangan projek profil, dengan menyesuaikan kesiapan peserta didik dalam tingkat keterlibatan.
  3. Memberikan ruang bagi peserta didik untuk mendalami isu atau topik pembelajaran yang kontekstual dengan tema projek profil sesuai dengan minat masing-masing peserta didik.
  4. Berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait projek profil (orang tua, mitra, lingkungan satuan pendidikan, dll. ) dalam mencapai tujuan pembelajaran dari setiap tema projek profil.
  5. Melakukan penilaian yang mengacu pada prinsip asesmen yang sudah ditentukan dalam memonitor perkembangan profil pelajar Pancasila yang menjadi fokus sasaran.
  6. Menyediakan sumber belajar yang dibutuhkan oleh peserta didik secara proporsional. Contoh dalam tahapan belajarnya, peserta didik perlu dibantu dalam penyediaan hal berikut:-Buku, surat kabar, majalah, jurnal, dan sumber-sumber pembelajaran lain yang berhubungan dengan projek profil.-Narasumber yang dapat memperkaya proses pelaksanaan projek profil.
  7. Mengajarkan keterampilan proses inkuiri peserta didik dan mendampingi peserta didik untuk mencari referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan, seperti buku, artikel, tulisan pada surat kabar/majalah, praktisi atau ahli bidang tertentu, dan sumber belajar lainnya.
  8. Memfasilitasi akses untuk proses riset dan bukti.-Menyiapkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk menghubungi sumber pembelajaran-Mencari kontak dan menghubungi narasumber
  9. Membuka diri untuk memberi dan menerima masukan serta kritik, mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan projek profil.
  10. Mendampingi peserta didik untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan kegiatan projek profil yang menjadi ruang lingkup belajar peserta didik.
  11. Memberi ruang peserta didik untuk berpendapat, membuat pilihan, dan mempresentasikan projek profil mereka.
  12. Mengelola beban kerja mengajar dengan seimbang antara intrakurikuler dan projek profil.

Pada prinsipnya pembentukan tim fasilitasi dalam pelaksanaan Projek Projek Profil P-5 PPRA di satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan PAUD/RA-MI-MTs dan MA. Jumlah tim fasilitator projek profil dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan, dilihat dari (1) Jumlah peserta didik dalam satu satuan pendidikan, (3) Banyaknya tema yang dipilih dalam satu tahun ajaran, (3) Jumlah jam mengajar pendidik yang belum terpenuhi atau dialihkan untuk projek profil, dan (4) Atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Wallahu A’lam Bishawab

Penulis:

Ahmad Rusdiana, dalam 3 Minggu ini, 22 Juni sd. 17 Bertugas sebagai Dosen/Tutor pada Perkuliahan Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran dan PTK-PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Btch I Tahun 2023. Salah seorang Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007. Pemerhati Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan, Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan, Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan; Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2) https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3) https://play. google.com/ store/ books/author?id.

Bagikan tulisan ke: